RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyarankan Aliansi masyarakat adat Mentawai yang menolak Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan judicial review (JR) ke mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira setiap warga negara berhak untuk mengajukan keberatan atas setiap produk hukum dan itu dijamin oleh konstitusi," kata Sultan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).
Ditegaskan Sultan, negara sudah menyiapkan instrumen dan lembaga hukum yang secara khusus menyelesaikan sengketa konstitusional atau kebijakan antara pemerintah dan masyarakat, baik secara pribadi maupun sekelompok masyarakat.
Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa kehadiran UU Sumbar yang baru itu akan menuai kontroversi, baik secara lokal di tingkat daerah maupun di level nasional.
"Sebagai bangsa kita wajib menghormati hasil dari setiap proses poltik kebijakan yang berlangsung di lembaga legislatif, khususnya DPR RI," katanya.
Dia mengakui, produk UU yang dihasilkan tidak selalu memenuhi keinginan semua pihak, meskipun dinilai telah memenuhi prinsip 8nklusifitas dan mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait. Termasuk kelompok yang dianggap sebagai "minoritas" dalam wilayah NKRI.
Lebih lanjut, Sultan meminta pemerintah dan DPR untuk menerima nota protes masyarakat Mentawai sebagai referensi penting dalam proses legislasi.
Prinsip partisipasi masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam proses legislasi nasional. Jangan sampai ada yang merasa tidak diajak bicara, terutama dalam pembahasan kebangsaan yang cukup sensitif seperti ini.
"Kami sangat memahami psikologi masyarakat adat Mentawai yang merasa diabaikan dengan ketentuan dalam UU Sumbar yang baru. Tentu hal semacam ini tidak boleh diabaikan agar tidak menjadi polemik di level daerah dalam jangka panjang," tegas Sultan.
Koalisi masyarakat Mentawai yang diberi nama Aliansi Mentawai Bersatu menyatakan menolak Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang baru disahkan DPR.
Koalisi tersebut terdiri dari berbagai komunitas, seperti Forum Masyarakat Mentawai, Mahasiswa Mentawai dan lain sebagainya. Mereka menilai UU Sumbar mengkerdilkan budaya Mentawai. (*)