RIAUMANDIRI.CO - Buntut pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah siswa, kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinonaktifkan.
“Satu kepala sekolah dan tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Tidak boleh mengajar dulu sambil nanti ada kepastian,” ungkap Gubernur DIY Sri Sultan HB X, dikutip dari Krjogja, Kamis (4/8/2022).
Kebijakan tersebut diambilnya karena sekolah secara terang-terangan melanggar aturan penggunaan seragam di sekolah, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut.
Selain itu juga Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model.
Menurut Sultan, Pemda DIY sudah membentuk satgas investigasi kasus pemaksaan penggunaan jilbab tersebut. Hasil rekomendasi dari satgas nantinya akan jadi rekomendasi untuk mengambil langkah lanjutan terhadap kepala sekolah dan ketiga guru itu.
“Saya menunggu rekomendasi tim ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari keputusan menteri pendidikan. Kan tidak bisa memaksa,” kata Sultan.
Sultan mengaku heran siswi di sekolah justru pindah ketika merasa tidak nyaman bersekolah di SMAN 1 Banguntapan. Padahal menurut Sultan, jelas-jelas siswi tersebut yang menjadi korban kebijakan sekolah.
“Jadi harapan saya bukan anaknya yang salah, itu kebijakan melanggar. Kenapa yang pindah anaknya? Yang harus ditindak itu guru dan kepala sekolah yang memaksa itu. Silahkan tim dilihat, malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah. Persoalan itu salahnya sekolah, itu jadi harus ditindak saya nggak mau pelanggaran seperti itu didiamkan,” tegas Sultan. (*)