RIAUMANDIRI.CO - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Didik Suharjito menilai kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) bertujuan untuk memperbaiki kondisi hutan di Jawa yang selama ini dikelola Perum Perhutani terdegradasi sangat berat dalam jangka waktu yang cukup lama.
Kondisi hutan terdegradasi ditandai oleh indikator tutupan hutan kurang dari 10 %. Kondisi ini akibat konflik penguasaan kawasan hutan antara Perhutani dengan masyarakat setempat maupun dengan pihak lain (individu atau kelompok).
"Ironisnya lagi, ada sumberdaya hutan yang seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi ternyata masyarakat di sekitar kawasan hutan itu miskin," kata Didik, Kamis (28/7/2022).
Sebab, selama ini masyarakat melalui program yang ada belum memegang hak secara penuh. Mereka masih harus berbagi dengan Perhutani. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, masyarakat tidak memperoleh manfaat dari keberadaan kawasan hutan di lingkungannya.
Dengan KHDPK yang ditujukan untuk program Perhutanan Sosial, akan memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat setempat. Dengan hak ini, masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan hutan relatif lebih bebas dalam menentukan produk yang akan diproduksi, yaitu kayu, bukan kayu, dan jasa lingkungan.
"Masyarakat juga dituntut kreativitas dan inovasinya untuk memproduksi beragam hasil hutan dengan nilai tinggi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Tentu saja ada batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar hutan tetap lestari," katanya.
Munculnya pro dan kontra terkait KHDPK tersebut dinilai Didik hal yang biasa, tergantung dari persepsi dan kepentingan masing-masing.
Bagi yang pro melihat ada akan harapan baru yang lebih baik. KHDPK dapat memberikan manfaat dalam bentuk kesempatan berusaha dan bekerja, dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Bagi yang kontra melihat akan merugikan mereka.
“Pro-kontra ini ada manfaatnya karena menyingkap pengetahuan, persepsi dan kepentingan kelompok-kelompok tersebut. Mereka ini harus diberikan penjelasan secukupnya agar memiliki pengetahuan, persepsi, komitmen, dan mendukung KHDPK. Di sinilah kewajiban KLHK untuk menjelaskannya," kata Prof Didik. (*)