RIAUMANDIRI.CO - Polisi berhasil menangkap lima pelaku penembakan terhadap Rina Wulandari, istri anggota TNI di Banyamanik, Semarang, Jawa Tengah, tanggal 18 Juli 2022.
Kelima tersangka tersebut adalah S alias Babi dan PAN sebagai eksekutor. Kemudian S dan AS sebagai tim pengawas, dan DS sebagai penyedia senjata api yang digunakan untuk penembakan.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak kepolisian terungkap, mereka melakukan penembakan itu karena mendapat bayaran senilai Rp120 juta dari suami korban, Kopda M.
“Motifnya adalah memperoleh upah. Para pelaku setelah diberi uang hasil kompensasi ada yang dibelikan motor, emas, sudah berhasil kita sita (sebagai barang bukti),” jelas Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, dikutip dari Ntmcpolri, Rabu (27/7/2022).
Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan, adapun perolehan senjata api rakitan tersebut, dibeli oleh kedua eksekutor dari tersangka DS seharga Rp3 juta. Senjata dipegang dan ditembakan sebanyak beberapa kali oleh tersangka S.
Penembakan dilakukan eksekutor oleh saudara Babi sebanyak dua kali. Jadi tembakan pertama disinyalir tidak mematikan. Kemudia dia kembali ke posko berjarak 200 meter dapat instruksi dari suami korban saudara M untuk dilakukan tembakan kedua.
"Jadi tembakan pertama tembus, di TKP kita temukan proyektil satu. Kemudian tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban yang sekarang diangkat. Jadi dua proyektil kita amankan,” jelas Kapolda Jateng itu.
Sementara itu, korban saat masih masih dalam perawatan di rumah sakit. (*)