RIAUMANDIRI.CO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, persoalan temuan senjata di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung sudah diselesaikan.
"Sudah selesai, setelah kami konfirmasi ke Kantor Atase Pertahanan Amerika Serikat," kata Jenderal Andika, di Mabes TNI, Jakarta, Minggu (24/7/2022).
Dielaskan, senjata itu merupakan bagian dari latihan bersama Garuda Shield, antara Amerika Serikat dan Indonesia.
"Itu merupakan miskomunikasi, tetapi bukan sesuatu yang menjadi ilegal," ujarnya pula.
Dia menjelaskan posedure urgent security clearance atau izin keamanan mendesak merupakan kewenangan Panglima TNI.
Kewenangan itu terhadap personel, material berupa senjata atau barang dari militer atau penerbangan negara asing.
"Mekanismenya dari perwakilan militer negara asing di Indonesia, mengirim surat nota diplomatik ke saya, melaporkan sekaligus mengisi formulir clearance approval for Indonesian Territory (CAIT)," katanya.
Menurut dia, tugas perwakilan militer negara asing yang akan menjelaskan, setelah dilakukan konfirmasi, apakah ini masuk dari perangkat material militer untuk pelatihan.
"Kalau iya, kita buatkan approvalnya, bahkan itu berlaku untuk kedatangan yang tidak terjadwal, karena sudah ada mekanismenya," ujarnya pula.
Sebelumnya, Supervisor Humas dan Pelayanan Pelanggan Pelindo II Panjang, Lampung Frans Rahardian mengatakan bahwa senjata yang berada di dalam Tricon Container US Army memang tidak masuk dalam manifest kapal.
"Kontainer berisikan senjata, barang tersebut tidak masuk dalam manifest kapal seperti penumpang, barang bawaan, peralatan dan lain-lainnya," kata dia
Menurut dia, apabila kontainer senjata-senjata tersebut tidak ada manifestnya, terdapat sejumlah kemungkinan seperti melakukan administrasi ulang atau dipulangkan ke negara asalnya.
"Jadi saya tekankan senjata-senjata hanya tidak ada manifestnya saja. Saat ini barang-barang sedang diurus oleh pihak TNI AD. Terkait hasilnya bagaimana kami juga masih menunggu dari Korem (043 Garuda Hitam Lampung, Red)," kata dia. (*)