RIAUMANDIRI.CO - Bertepatan dengan ulang tahun Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7/2022) pagi, masyarakat yang tergabung dari berbagai komunitas korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum pengacara yang diduga juga sebagai pengacara bodong inisial NR, mengirim karangan bunga ke Kejari Jakarta Barat.
Adapun ratusan korban tergabung dari para klien dugaan investasi gagal bayar seperti kasus koperasi Indosurya, First Travel, Mahkota, Pracico, Fikasa dan kasus-kasus lainnya yang selama ini merasa telah digerakkan untuk menyerahkan uang yang diklaim oleh Tersangka sebagai Honor Jasa Advokat ternyata yang bersangkutan ini pada saat itu belum disumpah atau dilantik secara resmi menjadi seorang Advokat.
Para Korban menyampaikan aspirasi dan harapan mereka ke Kejari Jakarta Barat agar kejaksaan tetap bisa menjaga marwah dan integritas Institusi dan memproses hukum Tersangka NR dengan seadil-adilnya dan seberat-beratnya karena korbannya diduga sudah mencapai ratusan orang. Mereka mengharapkan agar Tersangka bisa segera ditahan dan disidangkan.
Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Tersangka NR sudah dilimpahkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat ke Kejari Jakarta Barat untuk diteliti dan dicek kelengkapan berkas perkaranya.
Dari informasi yang dihimpun, Tersangka NR diduga pernah memiliki kedekatan dengan salah seorang pejabat tinggi Kejari di Barito Selatan dan diduga juga berakhir dengan perselisihan.
"Melihat daripada perkembangan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya maka kami selaku masyarakat dan Korban Pengacara cantik 46 tahun yang selalu berpenampilan parlente ini patut mengkhawatirkan istilah kebal hukum yang selama ini selalu digadang gadang oleh Tersangka NR. Kami ini orang-orang kecil, yang kami punya hanyalah doa dan harapan agar di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 ini kami dapat memperoleh keadilan dalam kasus Tersangka NR," imbuh AS selaku salah satu korban.
Sementara korban KS, memohon agar di HUT Adhyaksa ini, kejari Jakarta Barat dan seluruh jajaran terkait dapat memberikan Kepastian Hukum sesuai Slogan dan Tema Hut Adhyaksa hari ini terutama dalam peoses penegakkan hukum dalam kasus Tersangka NR sehingga berkas perkara segera P21.
"Agar Tersangka NR ini kita harapkan segera ditahan saja, uang saya hampir 400 juta saya serahkan pada dia yang janjinya bisa mempunyai jalur khusus untuk mengembalikan uang saya yang tersangkut di salah satu investasi bodong. Ternyata tersangka ini belum disumpah menjadi seorang advokat ketika itu. Saya benar-benar menyangka dia ini adalah seorang advokat dengan gelar SH Sarjana Hukum dan MH Master Hukum seperti yang tercantum pada kartu nama maupun surat kuasa yang dia buat, tetapi belakangan baru kami ketahui dari para korban lainnya bahwa ijazah S1nya pun tidak terdaftar di KemenristekDikti, sehingga dalam hal ini saya merasa telah tertipu," imbuh RD korban lainnya.
Korban M menambahkan, "Setelah saya bayar lawyer fee, malahan nomor telp dan kontak saya diblokir dan seluruh akses komunikasi telah dia putus lalu saya mencari ke kantornya yang ada di PIK ternyata tutup dan sudah pindah, kemana saya tidak diberitahu. Kami ini korban salah satu investasi bodong berharap uang bisa diselamatkan eh malah bertemu oknum seperti dia yang memanfaatkan kesempatan dalam kesusahan orang dengan janji-janji manisnya. Saya benar-benar merasa sudah jatuh tertimpa tangga pula."
Adapun berbagai karangan papan bunga sebagai ucapan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di halaman depan Kejari Jakarta Barat tertera dari berbagai elemen mayarakat yang tergabung di dalam "Aliansi Korban Natalia Rusli" mengucapkan "Selamat HUT Adhyaksa masyarakat memohon kepastian hukum kejari pasti berani tahan Natalia Rusli"
Lalu Papan bunga lainnya dari Komunitas Korban Tipu Gelap (KAKORTILAP) NR mengucapkan selamat HUT 62, dengan ucapan pesan "Kami memohon P21 dan tahan si Jahat Natalia Rusli"
Para korban mengirimkan papan bunga selain sebagai ucapan selamat, juga dalam kesempatan ini berpesan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat BERANI, TEGAS dan TRANSPARAN dalam proses penegakan hukum terhadap tersangka NR yang dalam hal ini sudah sangat merugikan banyak korban.
"Terus Terang ini merupakan SKANDAL NASIONAL dalam dunia Pengacara yang saat ini juga kasusnya sangat mirip dengan yang sedang menjadi perbincangan hangat di dunia Advokat Indonesia," ujar para korban di depan kantor kejari Jakarta Barat.***