Polsek Bangko Ringkus Pelaku Judi Dadu Goncang

Senin, 27 April 2015 - 08:33 WIB
ilustrasi

BAGANSIAPIAPI (HR)– Empat pelaku judi goncang dadu diringkus Posek Bangko, Sabtu (25/4). Tersangka terjerat pasal 303 KUHP.

Empat tersangka ditangkap di Desa Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, tepatnya di Jalan Parit Baru saat main dadu goncang.

Tersangka adalah Jum alias Iw (39), Mis (58), Dar alias Ma (41) dan Mur alias mur (37).

Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto SH, Sik melalui Kanit Polsek Bangko Bagan siapiapi Iptu Billy Gustiano Barman, dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, saat melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti (BB) berupa 3 buah dadu permainan, 1 buah piring kaca kecil, 1 buah kaleng kecil dan 1 lembar tikar taruhan dadu, serta Uang 100 ribu sebanyak 8 lembar, uang 50 ribu sebanyak 10 lembar, 20 ribu sebanyak 1 lembar, 10 ribu sebanyak 8 lembar, 5 ribu sebanyak 5 lembar, dan uang  seribu sebanyak 2 lembar serta3 buah dadu permainan, 1 buah piring kaca kecil, 1 buah kaleng kecil, 1 lembar tikar taruhan dadu.

“Kini keempat tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Bangko," kata Billy Gustiano Barman. (zmi)

Editor:

Terkini

Terpopuler