RIAUMANDIRI.CO - Aipda Evgiyanto, seorang oknum anggota Polres Siak ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selain ditindak secara pidana, dia juga terancam dipecat dari anggota Polri.
Dia diringkus petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Jumat (8/7) kemarin. Saat itu, dia diamankan saat berada Oknum polisi itu ditangkap di sekitaran Jalan Jendral Sudirman, Kota Dumai.
Saat dilakukan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. Sang oknum tersebut disinyalir sebagai kurir barang haram tersebut.
Proses penyidikan masih dilakukan penyidik pada BNN Pusat. Ini untuk mendalami peran yang bersangkutan, juga terkait penerapan pidana.
Sementara terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) terhadapnya, akan dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Siak.
"Prosesnya di sana (Polres Siak, red)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (13/7).
Diyakini, penerapan sanksi pelanggaran KKEP diberlakukan setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika terbukti, dia dipastikan akan dipecat sebagai anggota Polri.
Ditegaskan Sunarto, tidak ada toleransi terhadap oknum anggota Polri yang terlibat narkoba. Untuk pelanggaran yang dilakukan Aipda Evgiyanto, akan diproses sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
"Tidak ada toleransi oknum yang terlibat narkoba. Proses secara tegas," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.(Dod)