RIAUMANDIRI.CO - Komisi I DPR RI menunjukkan komitmennya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan RUU PDP sudah selesai dibahas dan semua poin sudah disepakati antara DPR dan pemerintah, hanya tinggal dilakukan proses sinkronisasi.
Dia menjelaskan, RUU PDP tinggal dilakukan sinkronisasi oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), untuk memeriksa secara keseluruhan RUU tersebut.
"RUU PDP sudah selesai dibahas semua, tinggal sinkronisasi di Masa Sidang mendatang (Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023)," kata Sukamta di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Dia mengatakan beberapa poin RUU yang sebelumnya masih terdapat perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah, akhirnya telah disepakati kedua pihak.
Sukamta mencontohkan terkait keberadaan lembaga pengawas data pribadi, disepakati DPR dan pemerintah bahwa pembentukannya diserahkan kepada Presiden.
"Lembaga pengawas ditetapkan tugas dan kewenangannya oleh UU, yang pembentukannya diserahkan kepada Presiden. Tim pemerintah yang dikomandani Kemeterian Komunikasi dan Informatika sudah oke," ujarnya.
Menurut dia, terkait lokasi data center data pribadi yang dalam pembahasannya sempat tertunda, akhirnya diambil keputusan sementara yaitu untuk publik harus di dalam negeri.
Sementara itu menurut Sukamta untuk swasta, keputusannya harus dilakukan sinkronisasi dahulu.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (5/7/2022) menyepakati perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU PDP.
Komisi I DPR menargetkan pembahasan RUU PDP dapat selesai pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yaitu Agustus 2022. (*)