RIAUMANDIRI.CO - Bowo Yuliadi telah menjabat sebagai Ketua RW 01 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru sejak tahun 2014 lalu. Selama menjabat, dia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen terkait alas hak kepemilikan lahan yang diklaim Ingot Ahmad Hutasuhut.
Adapun lahan dimaksud berada lingkungannya, tepatnya di Jalan Putri Indah Ujung. Atas lahan tersebut, Ingot yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru itu kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sejumlah pihak menjadi Tergugat dalam perkara tersebut. Saat ini, proses sidang telah masuk dalam tahap Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan pada Jumat (8/7) pagi kemarin.
Hadir dalam kegiatan itu pihak Penggugat, Ingot Ahmad Hutasuhut bersama kuasa hukumnya. Hadir juga sejumlah pihak Tergugat, di antaranya Darmiwati, dan Putri Arum Ganesa bersama kuasa hukumnya. Bowo juga hadir dalam pelaksanaan PS tersebut.
Dikatakan Bowo, dirinya tidak pernah menandatangani surat tanah milik dari Ingot selaku Penggugat dalam perkara tersebut. Setidaknya itu yang diketahuinya sejak menjabat sebagai Ketua RW di lokasi lahan yang disengketakan tersebut.
"Dia (Ingot,red) tidak pernah mengajukan untuk pengurusan surat tanah kepada saya, dan saya tidak pernah menandatangani surat tanahnya," ujar Bowo usai pelaksanaan PS.
"Saya sudah jadi RW sejak 2014 hingga sekarang," sambung dia.
Sementara itu, Darmiwati mengatakan lahan yang dipersoalkan Ingot tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu, fakta di lapangan tidak ada terdapat rumah empat pintu sebagaimana yang disampaikan Penggugat. Melainkan di atas lahan itu hanya ada satu rumah yang dulunya ditempati Bunadi, pemilik tanah awal.
“Dari Keterangan dari RW, sekarang itu (lahan yang diklaim milik Penggugat, red) berada di tanah Pak Herman, yang bersebelahan dengan lahan kliennya. Surat tanah atas nama istrinya Katrina Susanti. Maka, kami menyatakan objek yang diperkarakan Penggugat tidak sama. Salah objek mereka," sebut salah seorang Penggugat, Darmiwati melalui Kuasa Hukumnya, Erni Marita.
Dalam PS itu, kata Erni, Penggugat tidak membawa surat bukti kepemilikan lahan tersebut. Berbeda halnya dengan kliennya yang membawa semua bukti kepemilikan.
"Tidak ada mereka membawa (surat). Selain itu, sempadan mereka juga tidak ada datang. Sedangkan, kami membawa semua surat tanah dan pemilik tanah sempadan juga kami hadirkan," jelas Erni.
Majelis hakim yang hadir dalam pelaksanaan PS mengatakan, pihaknya berada di tengah-tengah dan tidak memihak ke siapapun. Hakim sebagai alat negara untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya sesuai bukti yang ada.
“Harus dipahami oleh semua pihak-pihak yang hadir, kami tidak ada memihak kemana pun. Jadi hanya menjalankan tugas yang diamanatkan negara kepada kami,” sebutnya.
Kepada pihak Penggugat dan Tergugat, disampaikannya, dipersilakan untuk membuktikan kepemilikan lahan yang sah sesuai dengan kesempatan diberikan majelis hakim.
"Kami hanya melihat lokasi saat ini. Betul tidak ada yang disengketakan atau jangan-jangan tidak ada. Tapinya betul adanya (sengketa)," tegas hakim.(Dod)