RIAUMANDIRI.CO - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan bantuan CSR dari perusahaan Boeing untuk ahli waris 189 orang korban penumpang pesawat Lion Air Boeing JT610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, 18 Oktober 2018 lalu.
“Penyaluran dana sosial atau CSR kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 sebesar Rp 139.000.000.000,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lewat keterangannya, dikutip dari Ntmcpolri.info, Sabtu (9/7/2022).
Dana CSR itu terbagi dua jenis bentuk bantuan, yakni dana santunan senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.000, dan dana sosial senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.000 untuk setiap ahli waris korban. Jika ditotalkan sekitar Rp139 Miliar.
“Pihak Boeing memberikan 2 jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000,-, serta bantuan non tunai berupa dalam bentuk dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.00,” rinci Ramadhan.
Sayangnya, jumlah bantuan itu tak diberi tahu pihak ACT terhadap ahli waris. Ramadhan menyebut, pihak ACT hanya mengirimkan berupa formulir persetujuan yang harus diteken ahli waris.
“Pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” pungkasnya.
Polri telah memeriksa Presiden ACT, Ibnu Khajar, dan eks Presiden ACT, Ahyudin, terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Dalam insiden jatuhnya pesawat Lion Air di Karawang 3 tahun lalu, terdapat 189 orang tewas termasuk kru pesawat. Musibah itu sempat membuat heboh dunia internasional. (*)