TELUK KUANTAN (HR)- Bupati Sukarmis mengatakan, sistematika penyusunan perubahan RPJMD Kuansing 2011-2016, terjadinya perubahan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Menurut Bupati Sukarmis menjawab pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2011-2016, di sidang paripurna, Jumat (24/4).
Berkenaan dengan luas wilayah yang terjadi perbedaan, sangat mendukung apa yang disampaikan masing-masing fraksi agar tetap mengacu kepada aturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 53 Tahun 1999, dimana luas wilayah kuansing 7.656,03 km. "Kita akan menyurati Gubernur Riau, Kementerian Dalam Negeri dan MA untuk mengklarifikasi luas wilayah sesuai saran fraksi di DPRD.
Terkait mekenisme penyusunan RPJMD 2011-2016, dijelaskan Bupati, secara mekanisme semua proses dalam penyusunan RPJMD telah sesuai ketentuan. Mulai dari penyusunan rancangan awal RPJMD sampai penyusunan rancangan akhir.
Sebagaimana diketahui, RPJMD merupakan dokumen penting dalam sistem perencanaan. Turunan RPJMD sendiri adalah, Renstra SKPD lima tahunan, RKPD tahunan, Renja SKPD tahunan, sampai penyusunan KUA PPAS serta APBD.
Ini semua harus sejalan dan saling keterkaitan satu dengan lainnya. "Mudah-mudahan disahkannya perubahan RPJMD 2011-2016, semua dokumen-dokumen perencanaan akan tertata dengan baik,"harap Sukarmis. (rob)