RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tetap belum bisa menyerahkan Surat Keputusan (SK ) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang dinyatakan lulus seleksi tahap I dan II tahun 2021 yang lalu.
Padahal, sesuai rekomendasi Ketua DPRD Kuansing pasca Hearing atau dengar pendapat antara guru lulus PPPK Kuansing dengan Pemerintah yang diadakan Rabu, (29/6) lalu, sudah merekomendasikan kepada Plt.Bupati Kuansing untuk menyerahkan SK para Guru yang dinyatakan lulus tersebut paling lambat seminggu setelah rekomendasi tersebut di buat.
Artinya, hari Rabu ini, (7/7), para guru yang lulus tes PPPK tersebut sudah menerima SK mereka masing- masing.
Menanggapi hal itu, Plt Suhardiman Amby, menyatakan, sebelum tanggal tersebut, (7 /7), sudah memberikan jawaban melalui surat nomor : 170/SETDA-UM/774 kepada Ketua DPRD Kuansing, perihal jawaban atas rekomendasi DPRD tentang PPPK tertanggal 6 Juli 2022 tetap belum bisa menyerahkan SK kepada guru yang dinyatakan lulus program PPPK.
Surat itu ditanda tangani oleh Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby, memiliki 7 poin atas jawaban surat ketua DPRD Kuansing nomor : 170/DPRD-KS/PP/40 tertanggal 29 Juni 2022.
Berikut 7 poin yang terlampir di dalam surat tersebut :
Pertama, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi jauh hari sangat serius memperhatikan masalah PPPK, di Kuantan Singingi, kerena kami meyakini dengan memberiperhatian yang sangat baik kepada tenaga guru yang tergabung dalam PPPK, akan memberi dampak postif bagi kemajuan dan kualitas Pendidikan di Kabupaten Kuantan Singingi, dan pada prinsipnya kami memiliki keinginan yang sama dengan ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk percepatan penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ).
Kedua, berdasarkan Undang -undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ,dan peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,dijelaskan bahwa
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K} adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki syarat yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Apabda jangka waktu kontrak sebesar dapat diperpanjang atau diberhentikan (putus kontrak), artinya Pemerintah Daerah Kuantan Singingi diberikan kewenangan luas oleh Peraturan Perundangan mengangkat atau ndak mengangkat pegawai PPPK. Adapun pembiayaannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dapat melalui APBN, dan jAa melalui APBD dialokasikan pada komponen Dana Alokasi Umum.
Ketiga, Jumlah calon pegawai PPPK Kabupaten Kuantan Singingi beriumlah 665 orang. Yang membutuhkan anggaran lebih kurang 40 M dan saat ini mereka masih menerima gaji honor Provinsi (dari APBD Provinsi Riau) dan apabila SK diterbitkan maka honornya dari APBD Provost Riau akan terputus, sedangkan di APBD Kabupaten Kuantan Singingi belum tersedia anggaran.
Keempat, Agar SK calon pegawai PPPK bisa diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan mengajukan anggaran penggajiannya pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ke DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundangan yang berlaku
Untuk percepatan Pengesahan Ranperda P. APBD 2021, sesuai ketentuan harus terlebih dahulu dibahas dan ditetapkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 menjadi Perda. Ranperda LPP APBD 2021 sudah kami kirimkan kepada DPRD melalui surat nomor : 900/ BPKAD/2022/983 2022 tanggal 20 juni
Kelima Jika Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi memandang SK dan Gaji Pegawai PPPK itu sangat penting dan darurat untuk dianggarkan pada APBD 2022, DPRD Kabupaten Singingi dapat menggunakan Hak Inisiatif dan Fungsi Kuantan Budgeting untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, yang merupakan Kewenangan DPRD, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Perlu kami sampaikan, bahwa kami bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Se Indonesia (Apeksi} telah meminta dan mendesak Pemerintah Pusat agar menambah Dana Bagi Hasil untuk pembayaran gaji PPPK, karena masalah PPPK tidak hanya di Kabupaten Kuantan Singingi saja tapi menjadi masalah Propinsi/ Kab/Kota di Indonesia.
Ketujuh, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai mitra sejajar siap mempertimbangkan dan melaksanakan seluruh Keputusan DPRD, sepanjang keputusarinya Konetitusional dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sejalan dengan hal diatas, maka rekomendasi untuk memberikan SK PPPK dalam waktu 7 hari sesuai surat saudara, belum bisa kami penuhi. Komitmen kami, pemberian SK PPPK tetap menjadi prioritas, dan akan diberikan pada saatnya, jika semua ketentuan dan proses penganggarannya jelas dan tuntas. Sehingga azas Akuntabilitas serta kepastian atas hak PPPK dapat dipenuhi. Disamping itu kami juga tetap meminta kepada Pemerintah dan lembaga lainnya yang selama ini memberikan gaji/honor kepada PPPK tersebut, tetap membayar hak hak mereka sebelum diambil alih dan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.***