BENGKALIS (HR)-Pembangunan jalan lintas atau poros Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu- Duri, Kecamatan Mandau senilai Rp496 miliar realisasinya sampai sekarang masih nol persen. Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan, kembali menyentil Pemkab Bengkalis, khususnya Dinas Pekerjaan Umum untuk bertanggungjawab.
“Proyek pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning itu jelas gagal dilaksanakan tahun ini. Sementara penganggarannya setiap tahun disetujui dan disahkan DPRD Bengkalis. Kita minta Pemkab Bengkalis, terutama Dinas PU harus mempertanggungjawabkan atas kegagalan mega proyek tersebut,” tegas Indra Gunawan, Minggu (26/4).
Dirinya selaku unsur pimpinan dewan, heran dengan kebijakan pembangunan yang dilaksanakan, khususnya dengan pelaksanaan proyek multiyears Duri-Sungai Pakning tersebut. Padahal DPRD sudah tiga tahun mengalokasikan anggaran berturut-turut karena ada komitmen dengan eksekutif untuk melaksanakan proyek tahun jamak itu demi membuka keterisolasian daerah yang berujung pada peningkatan perekonomiuan masyarakat.
Hanya saja sambung pria disapa Eet itu, dari enam paket proyek MY, justru yang paling vital yaitu jalan Duri-Sungai Pakning yang tidak dikerjakan. Proyek itu sendiri ditengarai bermasalah, mulai dari proses lelang, hingga tidak ditandatanganinya kontrak kerja antara Dinas PU dengan rekanan pemenang lelang PT Citra Gading Asritama (CGA).
“Harus ada pertanggungjawaban dari eksekutif atas kegagalan proyek MY tersebut. Kita di dewan tidak akan mendiamkan hal tersebut, karena akibatnya ratusan milyar dana APBD setiap tahun tidak termanfaatkan karena proyek tersebut tidak berjalan sama sekali,” ujar Ketua DPD II Partai Golkar Bengkalis ini.
Batal Dilaksanakan
Sekretaris Dinas PU Bengkalis Muhammad Tarmizi, mengakui kalau proyek MY Duri-Sungai Pakning batal dilaksanakan atau dikerjakan tahun ini. Alasannya, karena sampai sekarang belum ada penandatanganan kontrak kerja antara Dinas PU dengan PT CGA. Malahan persoalannya merembet ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tidak mungkin lagi proyek MY Duri-Sungai Pakning tersebut dilaksanakan pekerjaannya saat ini, karena waktu pengerjaan yang tersedia juga tidak memungkinkan lagi. Sampai saat ini tidak ada penandatanganan kontrak kerja antara Dinas PU dengan CGA,’’ ujar Tarmizi.
Disinggung soal pertanggungjawaban dan anggaran, Tarmizi menyebut bahwa proyek MY merupakan kesepakatan dua belah pihak yang tertaung dalam Memorandum of Understanding (MoU) eskektuif dengan DPRD Bengkalis. Soal teknis pelaksanaan, memang di Dinas PU, tetapi ada kendala yang membuat proyek MY tersebut batal dilaksanakan.***