Dugaan Korupsi ADD dan EDD di Bengkalis, Kejagung Diminta Segera Lakukan Pengusutan

Rabu, 06 Juli 2022 - 21:27 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO - Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tri Karya mendesak Kejaksaan Agung segera mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017. Dimana laporan itu telah disampaikan pada Kamis (23/6) lalu.

"Kejagung harus gerak cepat. Periksa semua termasuk yang bikin Peraturan Bupati tentang ADD itu," ujar Ketua Umum Ormas PETIR Jackson Sihombing, Rabu (6/7).

Dikatakan Jackson, ada dua laporan yang disampaikan ke Kejagung. Pertama, yang Rp65 miliar dana ADD yang diduga kuat terjadi modus Tunda Bayar.

"Kemana jadinya uang ADD Tahap IV tahun 2017 sebesar Rp65 miliar itu? Dari investigasi kami, sepertinya dibuat modus Tunda Bayar dan akhirnya gali lobang tutup lobang," kata yang akrab disapa Hombing itu.

"Masa ADD ditunda bayarkan?," sambung dia menegaskan.

Sementara laporan kedua, sebut dia, ada 32 Desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi ABPBDes sebesar Rp94.175.650.847 dari Dana Desa. 

"Laporan kedua ini lah merupakan temuan resmi BPK RI," imbuh aktivis antikorupsi itu.

Seperti diketahui, Ormas PETIR secara langsung melayangkan laporan ke Korps Adhyaksa agar melakukan penyidikan atas dana sekitar ratusan miliar yang dicurigai disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan ADD TA 2017 senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV dan Penyaluran ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874.

Dijelaskan Hombing, ADD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diambil dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi Pemerintah Pusat ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Sedangkan, DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa.

"Pertama, pada tahun 2017 itu, Bupati saat itu menggelontorkan uang ratusan miliar untuk ADD untuk 136 Desa di Bengkalis. Baik tahap I, II dan III totalnya sebesar Rp178.558.039.066. Yang tim kita temukan dan investigasi yang Tahap IV senilai Rp65.386.230.012," beber dia.

"Segala dokumen bukti permulaan telah kami serahkan kepada Kejaksaan Agung. Semoga secepatnya dilakukan telaah. Kami yakin, hasil telaah Jampidsus pasti tidak jauh berbeda dengan apa yang tim kami telah temukan, bahkan pasti lebih dalam. Pasti ketemu besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," pungkas Jackson.

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler