RIAUMANDIRI.CO - Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Riau telah menyelesaikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, tingkat SMA/SMK Negeri sederajat secara online untuk tahun ajaran 2022/2023.
Disdik Riau membuka pendaftaraan siswa yang baru lulus SMP bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Riau.
Di mana untuk proses PPDB online berjalan dengan lancar dan aman. Untuk pra pendaftaran mulai tanggal 20 Juni hingga 25 Juni 2022 lalu.
Sedangkan untuk pemilihan sekolah, peserta didik mendaftar mulai tangg 27 Juni, hingga 1 Juli 2022.
Kemudian, untuk pengumuman siswa yang lulus di sekolah yang dipilih tanggal 6 Juli. Daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan lulus disekolah yang dipolih dimulai 7 Juli hingga 11 Juli 2022.
“Ahamdulillah pelaksanaan PPDB secara online berjalan lancar dan aman, dan kita bersama Dinas Kominfotik menjalankan proses pendaftaran secara online sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan,” ujar Plt Kadisdik Riau, M Job Kurniawan.
Dijelaskan M Job, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, penerimaan PPDB sesuai jalurnya. Untuk ingkat SMA, Jalur Afirmasi 15 persen, jalur Zonasi, 50 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
Untuk tingkat SMK khusus sesuai dengan jurusannya, lebih banyak menerima siswa jalur prestasi. Jalur prestasi tingkat SMK 65 persen, jalur tempatan 15 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen.
“Kalaupun ada yang tidak puas atas sistem PPDB secara online ini kita maklumi. Karena memang pendaftaran sesuai aturan PPDB, seperti pendaftaran jalur zonasi banyak yang kecewa karena jarak mereka tak masuk. Karena memang saat ini semakin padat sekolah menerima jalur zonasi," jelasnya.
"Termasuk saat mengupload data siswa, busa saja jaringan internetnya padat saat mendaftar. Saat ini tim PPDB masih mendata siswa yang dinyatakan lulus ke sekolah yang dituju, dan akan diumumkan pada tanggal 6 Juli besok,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, M Job menegaskan, sesuai dengan arahan Gubernur Riau, tidak diperbolehkan sekolah menjual bangku bagu siswa yang tidak lulus.
Jika ada sekolah yang menjual bangku setelah PPDB online ini, dipersilahkan melalorkan dengan bukti-bukti lengkap.
“Tidak diperbolehkan jual beli bangku, kalau ada laporkan ke kami,” tegasnya