RIAUMANDIRI.CO - Tahap II perkara dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank milik pemerintah daerah yang ada di Kota Pekanbaru, urung dilaksanakan pada pekan ini.
Dengan begitu, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut akan dijadwalkan ulang.
Adapun perkara rasuah itu berupa pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. Ada dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Arif Budiman selaku debitur dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan pegawai bank tersebut.
Perkara tersebut ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap beberapa hari yang lalu.
Atas P-21 itu, proses berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejatinya, tahap II tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/6) kemarin, namun hal tersebut urung dilakukan.
"Informasi dari penyidik, Penasehat Hukumnya minta dijadwalkan ulang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto, Kamis (30/6).
Penasehat hukum dimaksud adalah pengacara dari tersangka Arif Budiman. Atas permohonan tersebut, penyidik dikabarkan menyetujuinya.
"Selaku Jaksa Penuntut Umum, kita menunggu kapan jadwal ulang untuk tahap II-nya itu," pungkas Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten itu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pernah menyampaikan kronologis perkara yang menjerat keduanya. Dikatakan dia, tersangka Arif Budiman yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di salah satu bank milik pemerintah daerah yang ada di Kota Pekanbaru tersebut.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
"Atas pencairan KMKK tersebut masuk ke Rekening Giro CV PB (Putra Bungsu,red) dan CV PGR (Palem Gunung Raya,red) yang dikelola oleh tersangka AB (Arif Budiman,red)," sebut Kombes Pol Sunarto.
Lanjut dia, tersangka Arif Budiman selaku nasabah memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis bank tersebut. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.
Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh tersangka Arif Budiman yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.
"Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV PB dan CV PGR karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar," terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik kata dia, telah memeriksa puluhan saksi. Dengan rincian, pihak bank bjb Cabang Pekanbaru sebanyak 14 orang, kontraktor sah 4 orang, Sekretariat DPRD Riau 3 orang, dan Disdik Kuansing 1 orang. Lalu, pihak penarik pencairan cek 6 orang, serta saksi ahli 3 orang.
Selain itu, penyidik juga telah mengantisipasi sejumlah barang bukti serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi.
"Terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.233.091.582," tegas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Diketahui, Indra Osmer saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain. Yakni, dugaan pembobolan rekening nasabah atas nama Arif Budiman. Selain dia, ada seorang pesakitan lainnya, yaitu Tarry Dwi Cahya yang merupakan mantan Teller bank tersebut.
Dalam perkara itu, Indra Osmer dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap Tarry Dwi Cahya.