RIAUMANDIRI.CO - Berkas perkara dugaan masuk tanpa izin dan pengrusakan ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau dengan tersangka Larshen Yunus dan Rudi Yanto telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember 2021 lalu.
Polisi kemudian melakukan serangkaian proses pengumpulan alat bukti. Hasilnya, penyidik meyakini adanya peristiwa pidana dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Hal itu ditandai dengan dikirimnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada medio Februari 2022 kemarin. Dalam SPDP tersebut, tercantum nama terlapor inisial Larshen Yunus dan Rudi Yanto.
Selanjutnya, penyidik berupaya melengkapi berkas perkaranya keduanya hingga dinyatakan lengkap atau P-21 pada medio Mei 2022 oleh Jaksa Peneliti.
"Berkasnya dua tersangka telah P-21 pada 23 Mei 2022 kemarin," ujar Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Selasa (28/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik. Tahap II itu dilaksanakan pada 10 Juni 2022 kemarin.
Tidak lama setelah itu, JPU melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Limpah (ke PN Pekanbaru) tanggal 22 Juni 2022," sebut mantan Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Binjai dan Rokan Hilir (Rohil) itu.
Pihak pengadilan diketahui telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut. Dari jadwal yang tertera di website resmi PN Pekanbaru di laman : https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, kedua akan menjalani sidang perdana pada 5 Juli 2022 mendatang.
Sebagai informasi tambahan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 167 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun aturan tersebut, ancaman pidananya di bawah 5 tahun, sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.(dod)