RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng (Migor) curah di pasaran. Aturan ini mulai berlaku, Senin (27/6).
Masyarakat yang tidak memiliki aplikasi itu bisa menggunakan KTP untuk membeli minyak goreng curah tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pihaknya segera melakukan pengawasan distribusi minyak curah di empat titik lokasi di Pekanbaru.
Keempat titik tersebut yakni Pasar Cik Puan, Pasar Lima Puluh, Pasar Pagi Arengka dan Hypermart Mal Ciputra. Ada juga sejumlah toko yang menyalurkan minyak goreng curah.
"Nanti akan kita rilis nama-nama dari toko yang menyalurkan minyak goreng curah," kata Ingot, Selasa (28/6).
DPP masih belum bisa memastikan jumlah toko yang ikut mendistribusikan minyak goreng curah di pasaran. Ia menyebut bahwa tim nantinya melakukan monitoring bersama tim satgas pangan.
Mereka juga bakal memeriksa kesiapan penyalur minyak goreng curah. Apalagi masyarakat yang membeli harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau KTP.
"Kan aturan ini baru dimulai, nanti kita akan pastikan kesiapan di lapangan seperti apa. Ini kan regulasi baru," terangnya.
Ingot menambahkan, DPP akan segera merilis nama toko yang menyalurkan minyak goreng curah. Ia menyebut bahwa keempat titik distributor ini hanya sementara. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan menetapkan harga eceran minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.
"Tim nantinya bakal memeriksa kembali kesiapan dari keempat titik distributor ini," pungkasnya.(her).