Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terpaksa melakukan rasionalisasi item atau volume program di setiap SKPD. Sebabnya angka penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Sumber Daya Alam yang sudah ditargetkan dalam APBD murni Tahun 2015 dikurangi Pemerintah Pusat hingga Rp300 Miliar lebih.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, Senin (13/4) mengungkapkan, sementara ini sebagian program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditunda sampai dilakukannya rasionalisasi.
"Dalam waktu dekat kegiatan rasionalisasi atau pengurangan akan dikoordinasikan oleh Bappeda, rasionalisasi itu menyangkut item program atau nilai volume anggaran untuk setiap program," ungkap Bambang.
Sebagaimana Keputusan Presiden tentang pengurangan nilai penerimaan DBH SDA Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, lanjutnya, rata-rata setiap SKPD di daerah ini terpaksa melakukan pengurangan item atau volume program sampai 25 persen.
"Pengurangan DBH oleh Pemerintah Pusat itu termasuk penerimaan pajaknya. Untuk itu penganggaran program juga mengalami pengurangan rata-rata 25 persen dari total pagu di masing-masing SKPD," ujarnya.
Setelah melakukan pembahasan rasionalisasi yang dikoordinir Bappeda, jelasnya, penetapan pengurangan volume anggaran atau item program tersebut akan dibicarakan dengan Badan Anggaran Dewan.
"Nantinya akan ditetapkan bersama DPRD dalam APBD Perubahan Tahun 2015, namun program-program skala prioritas APBD murni masih tetap bisa berjalan meskipun ada pengurangan volume anggaran," jalas Bambang.
Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs M Azza Faroni, belum berhasil dikonfirmasi terkait jadwal rasionaliasasi program SKPD tersebut, karena nomor kontak selulernya tidak aktif.***