RIAUMANDIRI.CO - Polsek Kuantan Hilir berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kapolsek Kuantan Hilir, AKP H.Yuhelmi dan Kasi Humas Polres Kuansing, AKP, Tapip Usman SH serta didampingi Kanit Reskrim Polsek KH, IPDA Aman Sembiring SH, mengatakan saat menggelar pers rilis di halaman Kantor Polsek Kuantan Hilir, Jum'at 24 Juni 2022, jam 10.30 wib siang.
Bahwa kejadian Curanmor yang terjadi pada tanggal 27 Maret 2022 pukul 03.00 wib pagi di Desa Teratak Baru, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
AKP H.Yuhelmi menjelaskan bahwa telah berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial (ES) yang berdomisili di Desa Pulau Kijang bersama satunya lagi berinisial (Y) berdomisili di Desa Dusun Tuo Kecamatan Kuantan Hilir
Lebih Lanjut Kapolsek, AKP H.Yuhelmi, menjelaskan adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Honda at Street warna Putih BM 5241 XU yang sudah dirubah menjadi hitam oleh pelaku.
"Setelah kejadian kita mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang sudah di curigai sebagai pelaku Curanmor di wilayah Kuantan Hilir yang mana 2 orang pelaku saat itu sedang nongkrong di jembatan tepatnya di Desa Banuaran Kuantan Hilir, dan kemudian personil kita mendekati pelaku untuk memastikan apakah benar kedua pelaku Curanmor sesuai dengan ciri-ciri yang di Curigai"
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku tindak pidana Curanmor langsung diinterogasi saat mereka lagi asyik-asyiknya duduk santai, dan selanjutnya kedua pelaku ini kita amankan dan bawah kekantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Dan kedua pelaku tersebut mengakui bahwa benar mereka yang telah melakukan pencurian didesa pulau Kijang," ungkap Kapolsek
Modus dari kedua tersangka dalam melakukan aksinya, ditempat keramaian seperti acara hiburan di desa-desa pada malam hari.
"Kedua, tersangka disetiap melakukan aksinya dengan cara memantau keadaan disekitarnya dan korbannya sebelum melakukan melakukan kejahatan itu, biasanya kedua tersangka tersebut melakukanya seperti di tempat-tempat yang gelap supaya bisa beraksi dengan mulus" urai kapolsek
Untuk kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, kasus ini masih dalam penyidikan dalam proses tahap 1 perlimpahan berkas kepada pihak kejaksaan selaku Penuntut Umum
Terakhir dikatakan Kapolsek menjelaskan, dari keterangan pelaku tindak pidana Curanmor berinisial (ES) bahwa motor yg berhasil dicuri sudah dirubah warna hitam untuk digunakan pelaku sebagai kendaraannya untuk beraksi kembali melakukan pencurian sepeda motor menggunakan alat kunci T atau berupa Linggis kecil," tutup Kapolsek