RIAUMANDIRI.CO - Kakanwil DJPb Riau, Ismed Saputra mengatakan bahwa estimasi besaran pembayaran Gaji ke-13 di Riau diperkirakan akan sama dengan realisasi pembayaran THR tahun 2022 yang lalu, yaitu sebesar Rp157,86 Miliar untuk aparatur pemerintah pusat dan Rp464,72 Miliar untuk aparatur pemerintah daerah dengan total Rp622,5 Miliar.
"Pencairan atau pembayaran Gaji-13 di bulan Juli ini diharapkan pula mampu membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya," kata Ismed, Jumat (24/6/2022).
Ia mengatakan, di awal pandemi tahun 2020, besaran Gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sedangkan pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Sejak terjadinya Pandemi Covid-19 pada tahun 2020, fokus utama APBN adalah melindungi masyarakat dan dunia usaha dengan instrumen utama yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Gaji ke-13 pada tahun 2022 ini pun diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pada tahun 2022, fokus PEN adalah pada kesehatan, perlindungan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, dan penguatan pemulihan ekonomi khususnya bagi UMKM.
Manfaat APBN dirasakan oleh perekonomian yang berhasil tumbuh positif sebesar 3,69% (yoy) serta tingkat kemiskinan dan pengangguran yang turun mendekati level prapandemi di tahun 2021.
"APBN ke depannya akan terus menjadi peredam gejolak (shock absorber) dalam perekonomian," jelasnya.