Kemenko Perekonomian akan Ganti Rugi Rp10 Juta Sapi yang Dimati Paksa

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:35 WIB
Sapi (Internet)

RIAUMANDIRI.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor bagi peternak yang hewannya dimusnahkan akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

"Terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sali," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022), dikutip dari tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden.

Airlangga menjelaskan, demi mencegah penyebaran PMK, pemerintah akan melarang pergerakan sapi di 1.765 kecamatan yang termasuk daerah merah atau sudah terinfeksi oleh PMK.

"Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Selurunya detil nanti akan dimasukkan dalam instruksi mendagri," ujar Airlangga.

Selain melarang pergerakan hewan ternak Airlangga juga menekankan pentingnya kontrol bagi mereka yang keluar masuk area peternakan.

Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," kata Airlangga.

Di samping itu, pemerintah juga akan mengadakan 28-29 juta dosis vaksin PMK untuk mencegah penyebatan penyakit ini

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan, wabah PMK telah menginfeksi 180.000 ekor sapi di sejumlah wilayah di Indonesia hingga Selasa (21/6/2022).

Saat itu, ia menyebutkan, setidaknya sudah ada 19 provinsi dengan 169 kabupaten dan kota yang melaporkan adanya kasus PMK.

"Kita punya 18 juta ekor, yang terkena (PMK) sekitar 180.000. Itu kurang dari 1 persen," kata Syahrul usai penyerahan program pemberdayaan lintas kementerian di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Selasa

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler