PT MAS Positif Lakukan Pencemaran

Sabtu, 25 April 2015 - 12:38 WIB
Plt Sekda Inhu Agus Rianto menghadiri peringatan Hari Kartini yang diselenggarakan Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Inhu, beberapa waktu lalu.

RENGAT(HR)-Badan Lingkungan Hidup Indragiri Hulu telah menerima hasil uji labor terkait pencemaran lingkungan yang disebabkan PT Mitra Agung Swadaya.

Sebelumnya, masyarakat dari empat desa di Kecamatan Kelayang melaporkan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari kolam limbah PT MAS. Kemudian masyarakat mengambil sampel limbah dari kolam tersebut dan menyerahkannya ke BLH.

Untuk itu, Kepala BLH Inhu M Bayu, menyatakan bahwa hasil uji labor sampel tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan limbah tersebut masih tercemar. "Hasilnya sudah kita terima Senin kemarin," ucap Bayu, Jumat (24/4). Menurut Bayu, sampel yang diterima diambil dari dua kolam 11 dan kolam 12.

Bayu menjelaskan, terdapat enam parameter yang diuji dari masing-masing kolam. Berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel yang diambil dari kolam 11 dinyatakan hanya dua parameter yang bagus, antara lain PH dan minyak lemak. Sementara itu empat parameter pengujian lain dinyatakan hasilnya jelek. Empat parameter tersebut yakni, Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Nitrogen, dan Total Suspended Solids (TSS).

Sementara itu, dari kolam 12 juga ditemukan hasil yang sama. Hasil dari kolam 12 tersebut juga ditemukan hanya dua parameter yang bagus, yakni PH dan minyak lemak. Sementara BOD, COD, Nitrogen, dan TSS dinyatakan jelek. Dengan hasil begitu, maka disebutkan kolam tersebut tercemar.

Menurut Bayu, limbah tersebut tentunya tak akan membahayakan jika dikelola dengan baik. "Tapi yang menjadi masalah karena limbah itu menyebar kemana-mana oleh karena terbawa air," tutur Bayu. Oleh karena itu, pihak BLH menyatakan segera memanggil pihak PT MAS. "Minggu depan akan kita panggil dan terangkan mengenai hasil uji labor terhadap sampel kolam limbah tersebut," ucap Bayu. Bayu juga mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa penutupan outlet. ***
 

Editor:

Terkini

Terpopuler