RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019, Selasa (21/6). Salah satunya adalah S, selaku Camat Sabak Auh.
Selain dia, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 5 orang kepala dusun (Kasus). Pemeriksaan itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Benar. Hari ini ada pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa siang.
Adapun para saksi tersebut, yaitu S selaku Camat Sabak Auh. Dia diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima di kecamatan tersebut. Lalu, S selaku Kadus Pebadaran, S selaku Kadus Dosan, R selaku Kadus Dosan, R selaku Kadus Pusako, dan S selaku Kadus Pusako.
"Lima orang yang disebutkan terakhir diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima bansos di dusun masing-masing," lanjut Bambang.
Sehari sebelumnya, pemeriksaan dilakukan terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Siak, Zulkifli. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Camat Tualang Tahun 2013-2016.
Di hari yang sama, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Wan Saiful Efendi. Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setdakab Siak itu diperiksa selaku Camat Siak Tahun 2014-2017.
Selain mereka berdua, Jaksa juga periksa tiga orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial S, N dan S selaku Kadus Benayah, serta M selaku Kadus Perincit.
Sebelumnya, Jaksa periksa MR selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sungai Mandau Tahun 2014, dan WLF selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sungai Mandau Tahun 2015-2017. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Jumat (17/6) kemarin.
Tim Penyidik juga telah memeriksa LR. Dia adalah Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kandis yang diperiksa pada Rabu (15/6) kemarin. Sehari sebelumnya, diperiksa, Kasi Kesejahteraan Kecamatan Koto Gasib dan Mempura, yang masing-masing berinisial M.
Sementara itu, pada Senin (13/6), Korps Adhyaksa itu memeriksa 5 orang saksi. Yaitu, W selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lubuk Dalam, WA selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dayun, dan N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Minas. Lalu, TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Setdakab Siak, serta W selaku Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Siak Tahun 2014-2015.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Yurnalis. Staf Ahli Gubernur Riau itu diperiksa pada Selasa (31/5) kemarin dalam kapasitasnya Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak TA 2017.
Di hari yang sama, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 4 saksi lainnya. Mereka masing-masing berinisial ACS selaku Camat Lubuk Dalam, A selaku Camat Minas, HD selaku Camat Mempura, dan S selaku Camat Koto Gasib. Jabatan itu mereka emban dalam kurun waktu 2014-2017 dan 2014-2016 lalu.
Tidak hanya itu, tiga orang saksi yang pernah menjabat camat di Kabupaten Siak juga telah diperiksa. Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial ZA selaku Camat Kerinci Kanan Tahun 2014-2015, ZE selaku mantan Camat Dayun, D selaku mantan Camat Bunga Raya.
Tim Jaksa Penyidik juga telah memeriksa TS selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Siak, N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tualang, dan M selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sabak Auh.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang suatu tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan rasuah yang tengah diusut tersebut.
"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten tersebut.