RIAUMANDIRI.CO - Pihak Kejaksaan tengah menggesa penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004-2006.
Korps Adhyaksa saat ini telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersangka.
Adapun tersangka dimaksud adalah mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil setelah dilakukan ekspos pada Kamis (16/6) kemarin.
Dari dua tersangka tersebut, Zainul Ikhwan telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan.
Saat ini, penyidik berupaya merampungkan berkas perkara keduanya. Salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi. "Masih pemeriksaan saksi untuk penyidikan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra, Selasa (21/6).
"Iya, untuk melengkapi berkas kedua tersangka," sambung Haza.
Lanjut Haza, pihaknya juga masih berupaya untuk memanggil Indra Muchlis Adnan untuk bisa hadir ke Kantor Kejari Inhil. Namun hal itu masih terkendala, mengingat Indra Muchlis dikabarkan dalam keadaan sakit.
"(Indra Muchlis) Belum datang. Masih sakit," tegas Kasi Intel.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto, mengatakan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
"Berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red) Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT GCM sebesar Rp1.168.725.695," ungkap Bambang belum lama ini.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pada tahun 2004-2006 melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD-P tahun 2004 Kabupaten Inhil.
Disinyalir ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM, Rabu (13/4) lalu. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter.
Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50 x 100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan Nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.