RIAUMANDIRI.CO - Tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang. Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Dengan begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mendata Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pendataan ini tindaklanjut dari rencana penghapusan THL oleh pemerintah pusat pada November 2023 mendatang.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, BKPSDM Pekanbaru masih melakukan pendataan seluruh THL yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru.
"Surat (pendataan) saya sudah tandatangani, saya sudah sampaikan ke seluruh OPD. Besok data itu sudah masuk ke kita dan akan dilaporkan ke Bapak Pj Walikota, mau diapakan sesuai dengan surat Kemenpan-RB kemarin," ujar Jamil, Selasa (20/6).
Menurutnya, dalam surat edaran dari Kemenpan-RB sudah jelas disebutkan pada Bulan November tahun 2023 nanti pemerintah daerah tidak boleh menganggarkan untuk pengadaan THL.
Pemerintah kota masih melakukan kajian dan mencari solusi bagi nasib THL yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru. Menurutnya, hal ini masih dibutuhkan evaluasi dan kajian.
Dirinya tak menampik, keberadaan THL saat ini sangat penting dalam mendukung kinerja dan pelayanan di Pemko Pekanbaru. Apalagi dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemko Pekanbaru terbatas.