RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan penjabat (Pj) kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Sebab kata Firli, dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala daerah merupakan jabatan yang dekat potensinya dengan korupsi.
Peringatan itu disampaikan Firli dihadapan 48 Pj kepala daerah yang terdiri 5 penjabat gubernur dan 43 penjabat bupati/wali kota dalam Rakor di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta (16/6/2022) yang dikutip dari laman resmi KPK.
Firli menyebutkan, KPK telah memetakan sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan dan pelaksanaan program di daerah yang perlu menjadi perhatian para kepala daerah dan pejabatnya agar terhindar dari jerat tindak pidana korupsi.
Titik rawan korupsi yang harusnya menjadi perhatian para Pj kepala daerah antara lain terkait pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Titik rawan lainnya adalah korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat. Kemudian, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.
“Oleh karena itu, KPK berharap para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya,” tegas Firli. (*)