RIAMANDIRI.CO - Perusahaan pengelola angkutan sampah diberi tenggat waktu selama tiga bulan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, untuk menuntaskan persoalan sampah.
Hal itu juga menjadi prioritas Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun diawal menjabat. Kedua perusahaan yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya itu sudah dipanggil dimintai keterangan.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyarankan agar pengangkutan sampah dikelola dengan sistem perparkiran saat ini.
"Untuk sampah tahun 2023, kita sarankan pihak ketiga. Baik pengangkutan maupun retribusinya. Sama halnya dengan parkir. Kami rasa, sistem ini lebih tepat diterapkan," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Kamis (16/6).
Saat ini, Pemko Pekanbaru harus menggelontorkan sekitar Rp60 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru dalam proyek pengangkutan sampah.
"Biaya yang dikeluarkan tidak berbanding lurus dengan hasil yang didapatkan, tumpukan sampah masih sering terjadi. Dari lambannya pengangkutan hingga bermunculannya tempat pembuangan sampah ilegal," paparnya.
"Sekarang retribusi dari nilai uang Rp 60 miliar itu, hanya didapatkan Pemko Pekanbaru sekitar Rp5 miliar sampai Rp6 miliar pertahun. Kan miris bila dibanding dengan hasil kerjanya," tambahnya lagi.
Ke depan, Pemko Pekanbaru diminta lebih bisa mendengar masukan dari berbagai pihak dengan tujuan penumpukan sampah di Kota Pekanbaru tidak terjadi lagi.
"Pengelolaan sampahnya bisa bagus, retribusinya juga terarah. Sehingga pihak ketiga bersama Pemko bisa menekan kontrak untuk PAD-nya. Seperti pengelolaan parkir, dengan 10 tahun kontrak mereka, Pemko bisa mendapatkan PAD Rp400 miliar lebih," tutupnya. (Ma