RIAUMANDIRI.CO - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Telukkuantan menggelar mensosialisasikan manfaat kepesertaa BPJS Ketenagakerjaan bagi insan media di Kabupaten Kuansing. Dalam kegiatan tersebut juga turut disampaikan bahwa pentingnya memiliki Jaminan Hari Tua ( JHT) dalam hidup.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Talukkuantan, Rabu (15/6) di Lesehan Naniki, Sungai Lintang Desa Muara Sentajo Kecamatan Sentajo Raya.
Dikatakan Diyan, BPJS ketenagakerjaan tidak saja untuk masyarakat yang berstatus tenaga kerja atau karyawan disebuah perusahaan, namun juga bisa untuk masyarakat biasa dengan profesi bekerja secara mandiri, pedagang dan petani, "kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Telukkuantan Dian Handiyani dihadapan para awak media.
"Profesi wartawan harus menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan tingginya resiko kerja dilapangan. Wartawan seharusnya harus mendapatkan jaminan kesehatan, hari tua dari pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu solusi untuk melindungi jaminan kesehatan wartawan,"katanya.
Dijelaskannya, untuk premi perbulan bagi seorang peserta hanya di angka 16.500 rupiah perbulan. Kemudian peserta bisa menerima banyak manfaat, pengajuannya bisa secara mandiri tidak harus melalui perusahaan tempat bekerja.
Memang perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS, namun di BPJS ketenagakerjaan setiap peserta bisa memiliki keanggotaan BPJS lebih dari satu dengan bidang profesi yang berbeda-beda.
Berdasarkan PP 14/1993 terhadat beberapa manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pertama, ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
Kedua, Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala. Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT),terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
" Alhamdulillah saat ini ada lebih kurang 22 orang wartawan yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jadi bila ada yang ingin mendapatkan jaminan kesehatan dan JHT, cukup mengirimkan KTP dan kami akan segera proses,"pungkasnya