RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah segera memgumumkan harga pokok produksi (HPP) minyak goreng (migor) curah agar diketahui besaran harga jual keekonomian yang wajar.
Mulyanto menganggap, salah satu penyebab carut-marut tata kelola minyak goreng ini karena pemerintah tidak jelas berapa HPP migor ini sebenarnya.
Akibatnya terjadi ketidakjelasan soal harga migor di pasaran. Muncul argumentasi pengusaha bahwa harga eceran tertinggi (HET) yang ada kerendahan dan lain sebagainya. Sampai hari ini harga migor curah di pasar tradisional jauh di atas HET yang ditetapkan. Harga mengikuti mekanisme pasar. Semua harga diatur dan ditentukan oleh pengusaha.
"Publik perlu tahu, sebenarnya berapa harga pokok produksi migor curah ini. Agar terang-benderang permainan harga migor dari tingkat produsen, distributor sampai di tangan masyarakat. Selama ini angka produksi tersebut terkesan tertutup," tegas Mulyanto, Selasa (8/6/2022).
Sehingga dikesankan bahwa HET ini jauh di bawah HPP, meski sudah disubsidi sekalipun. Dan produsen-distributor ini menjual rugi dengan kebijakan HET ini.
Akibatnya mereka enggan memproduksi migor curah tersebut. Terbukti Menperin mengeluh akan komitmen-nasionalisme para produsen dalam keikutsertaan pada program migor curah bersubsidi Kemenperin.
Mulyanto sendiri tidak yakin para pengusaha ini merugi dalam pasar migor yang oligopolistik. Dimana produsen lebih mampu mendiktekan harga di pasar. Yang ada justru sebaliknya, dari hari ke hari pengusaha migor ini semakin menumpuk kekayaaan mereka, bahkan mereka termasuk menjadi orang terkaya di Indonesia.
Apalagi fasilitas negara mereka nikmati mulai dari HGU (hak guna usaha) lahan sawit, perizinan pengusahaan kebun, pembangunan dan pengoperasian industri, perdagangan dalam negeri dan ekspor.
Bahkan pemerintah turut membantu menyerap CPO domestik melalui program biofuel, yang semakin hari semakin meningkat volumenya.
Termasuk juga pemerintah sigap mengadvokasi soal isu sawit saat mendapat serangan dari masyarakat Eropa terkait tudingan, bahwa pengelolaan kebun sawit Indonesia tidak ramah lingkungan.
"Pemerintah penting untuk mengumumkan kepada publik soal HPP migor curah ini agar tegak prinsip transparansi dan fairness bisnis. Jangan masyarakat yang dikorbankan dengan migor yang langka dan mahal," tegas Wakil Ketua FPKS ini.
Untuk diketahui, Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas CPO, seiring dengan pembukaan ekspor dan pencabutan subsidi minyak goreng.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sistem DMO dan DPO ke depannya bakal lebih ketat karena melibatkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dia menilai, dengan keterlibatan BPKP sebagai auditor, pelaku usaha tidak perlu cemas dengan keekonomian DMO dan DPO. Sebaliknya, dia memastikan akan menindak tegas pelaku bisnis yang melakukan pelanggaran. (*)