RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Puan pun menyoroti sejumlah hal, termasuk mengenai efektivitas anggaran pesta demokrasi tersebut.
Audiensi DPR dengan KPU dilaksanakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Hadir dalam pertemuan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU lainnya yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochmmad Afifudin, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat.
Sedangkan Puan didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Muhaimin Iskandar. Selain itu turut hadir Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung serta dua pimpinan komisi yang membidangi urusan pemilihan umum tersebut, yaitu Junimart Girsang dan Saan Mustafa.
“Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan Pemerintah bahwa tahapan pemilu insyaallah akan dimulai sesuai dengan jadwal, yakni 14 Juni 2022," kata Puan.
Untuk diketahui Pemilu akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan digelar pada 27 November 2024.
DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati besaran dana pelaksanaan pemilu 2024 senilai Rp76,6 triliun. Puan mengingatkan mengenai efektivitas anggaran.
“Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan menjelaskan, jadwal waktu pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Kemudian verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.
"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu insyaallah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan," ujar Puan.
Tak hanya itu, Puan meminta agar KPU dan Komisi II DPR melakukan simulasi kampanye agar saat pemilu nanti berlangsung, setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik.
“Durasi masa kampanye akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik, oleh karena produksi logistik harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan,” sebut Puan.
Mantan Menko PMK itu pun mengingatkan agar setiap beleid yang dikeluarkan pemerintah mengenai pelaksanaan pemilu dibahas dengan DPR. Termasuk soal Peraturan Presiden terkait Pengadaan Logistik Pemilu 2024.
“Perlu dilakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan bentuk sengketa/perkara yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengingat lamanya Prosedur dan Mekanisme Penanganan Sengketa Pemilu 2024,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Puan juga menekankan mengenai akurasi dan pemutakhiran data pemilih untuk dilakukan secara akuntabel. Pemerintah bersama penyelenggara pemilu disebut harus memastikan kemudahan masyarakat untuk dapat mengakses data pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.
“KPU agar melakukan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan data kependudukan dan melaporkan jika ada kesalahan pendataan pemilih,” tegas Puan.
“Oleh karena jangka waktu Pemilu dengan Pilkada yang berdekatan dan keterbatasan waktu pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024,” lanjutnya.
Selain itu, Puan meminta KPU memberi perhatian lebih dalam proses rekrutmen petugas PPS dan KPPS. Ia meminta penyelenggara Pemilu belajar dari pengalaman Pemilu 2019 di mana terjadi beberapa petugas PPS dan KPPS yang meninggal dunia akibat beban kerja terlalu berat.
“Keselamatan dan pemberian santunan bagi penyelenggara Pemilu perlu diperhatikan. Beban kerja yang berat memerlukan penyesuaian mekanisme kerja yang lebih baik agar tidak terulang seperti Pemilu Tahun 2019,” ujar Puan.
Cucu Proklamator RI Bung Karno itu menambahkan, berbagai permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 harus dijadikan bahan evaluasi untuk ditindaklanjuti. Hal tersebut, kata Puan, sebagai upaya meminimalisir terjadinya permasalahan yang berulang pada saat Pemilu 2024.
“Kita berharap pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar sehingga seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak konstitusi mereka,” tutupnya. (*)