RIAUMANDIRI.CO - Perkara dugaan pemukulan yang dialami oleh seorang driver ojek online (Ojol) akhirnya berdamai, terlapor dan pelapor menyepakati hal itu ditengahi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya pada Kamis (2/6).
Upaya penangangan tindak pidana berdasarkan restorative justice itu berlangsung seusai kediaman terlapor (costumer) digeruduk ratusan massa dari rekanan dirver ojol tersebut.
"Upaya penanganannya berdasarkan keadilan restoratif, setelah para pihak memperoleh keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum," terang Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Minggu (5/6).
Iptu Dodi membenarkan adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami oleh dirver ojol tersebut. Perkara tersebut disangkakan pasal 351 KHUPidana, satu lembar hasil visum dijadikan alat bukti.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (31/5), saat itu korban menjemput pelaku dengan titik lokasi penjemputan di Jalan Paus. Sesampainya disana, korban menelpon pelaku bahwa dirinya sudah berada dititik lokasi penjemputan namun pelaku tidak berada dilokasi.
"Saat itu awalnya pelanggan (pelaku) bicara baik-baik mengarahlan ketempat dia berada yakni didekat pos sekuriti, kemudian korban datang kesitu namun pelanggan juga tidam nampak," ulasnya.
Sebab itu, korban kembali menghubungi pelaku namun dikala itu korban langsung dimarahi pelaku, kata-kata kotor juga diutarakan oleh pelaku kepada korban. Akhirnya, korban menanyakan lokasi yang dimaksud pelaku kepada pihak sekuriti.
"Saat sampai, pelanggan langsung menghampiri ya dan saat itulah meninju bagian kepala hingga mengenai bagian pelipis kirinya," kata Iptu Dodi mengakhiri. (Mal)