RIAUMANDIRI.CO -Satu persatu pihak internal Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di perguruan tinggi tersebut.
Kali ini yang menjalani pemeriksaan adalah Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan Ketua Senat UIN Suska Riau.
Adapun perkara yang tengah mengusut itu adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam tahap itu, sejumlah saksi diperiksa. Seperti yang dilakukan pada Kamis (2/6) kemarin. "Bertempat di Ruang Pemeriksaan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa 2 orang saksi terkait perkara tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Minggu (5/6).
Dua saksi dimaksud, kata Bambang, masing-masing berinisial AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan I selaku Ketua Senat. Jabatan itu mereka emban pada tahun 2019 lalu.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," sebut Bambang.
Terkait hal tersebut di atas, menjadi salah satu fokus Tim Jaksa Penyidik. Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2019 lalu, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau dijabat oleh Veni Aprilya.
Sebelumnya tiga orang saksi diperiksa. Yakni, DK selaku Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, LK yang pada tahun 2019 itu menjabat Kabag Umum, serta MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa.
Juga telah diperiksa B selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, A selaku Ketua Unit ISAIS, S selaku Ketua Senat, dan RY selaku Kabag. Jabatan yang disebutkan tersebut dijabat mereka pada tahun 2019 lalu.
Selain itu, Kabag Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) berinisial Y, SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian, serta MN selaku Kabag Kemahasiswaan, juga telah menjalani proses yang sama.
Saksi lainnya yang telah diperiksa yaitu, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di UIN Suska Riau tahun 2019-2020, berinisial AM. Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.
Lalu, S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana, dan 4 orang saksi yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019, dengan inisial masing-masing M, R, N, dan AC.
Saksi berikutnya yang telah berhadapan dengan penyidik yaitu, AB selaku Kabag Perencanaan tahun 2018, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi tahun 2019, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019, dan SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau.
"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Bambang.
Diketahui, perkara yang tengah diusut ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (11/5) kemarin.(Dod)