RIAUMANDIRI.CO - Tenaga honorer yang tidak lulus seleksi aparatur sipil negara (ASN) sampai November 2023, baik melalui jalur seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa menjadi tenaga outsourcing.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan dan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dikutip dari laman Kementerian PANRB, Sabtu (4/6/2022).
Alasannya, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR). Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR.
"Dengan ststus sebagai tenaga outsourcing yang diangkat melalui pihak ketiga, maka non-ASN akan menerima penghasilan layak sesuai UMR," jelas Tjahjo.
Namun menjelang November 2023, Tjahjo mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur CPNS maupun PPPK, sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Baik Tjahjo maupun Alex Denni menekankan, kebijakan tersebut diambil prmerintah berdasarkan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. (*)