Bersama Anaknya, Eks Dubes Malaysia untuk RI Tersangkut Kasus Narkoba

Jumat, 03 Juni 2022 - 19:56 WIB
Ilustrasi internet

RIAUMANDIRI.CO - Mantan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Zainal Abidin Alias dan anaknya Mohamed Rizal didakwa atas beberapa pelanggaran obat-obatan, termasuk penyelundupan narkoba.

Sebagaimana diberitakan The Star, keduanya didakwa dihadapan Hakim Shahrul Ekhsan Hashim pada Jumat (3/6).

Zainal dan Rizal didakwa karena menyelundupkan 1,02 kilogram ganja di Lot 5718 (Bayu Bukit Hijau) Kampung Sum Sum Hilir, Janda Baik, Pahang pada 21 Mei lalu.

Dakwaan tersebut diatur dalam Pasal 39B(1)(a) dari Undang-Undang Obat-Obatan Berbahaya 1952.

Tak hanya menyelundupkan narkoba, mereka juga didakwa atas kepemilikan minyak ganja 60 ml. Kepemilikan itu melanggar Pasal 9(1)(b) dalam undang-undang yang sama.

Kejahatan tersebut mereka lakukan di tempat dan waktu yang sama.

Zainal dan Rizal terancam mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau denda hingga 20 ribu ringgit (Rp65 juta), atau keduanya, bila terbukti bersalah

Sementara itu, Rizal juga didakwa atas kasus penyalahgunaan THC (Tetrahydrocannabinol). Bila terbukti, dia terancam dipenjara maksimal dua tahun atau denda hingga 5 ribu ringgit (Rp16 juta).

Pernyataan terkait kasus tersebut bakal dikeluarkan pada 13 Juni mendatang.

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler