RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah menyiapkan pagu anggaran senilai Rp33 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada Juli 2022.
"Kurang lebih Rp33 triliun," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/6).
Besaran gaji ke-13 yang diterima para abdi negara akan sama dengan gaji Juni 2022.
Gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Mekanisme pembayaran gaji ke-13 nantinya akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.
Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," tulis Pasal 12 ayat 1 PMK tersebut.
Sementara, calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Namun, ada ketentuan besaran maksimal pembayaran gaji ke-13.
Hal ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menurut PP 16/2022, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang tergantung jabatan.
Jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juli 2022, maka pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya.