Cair Juli, Pemerintah Siapkan Rp33 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS

Jumat, 03 Juni 2022 - 19:21 WIB
Ilustrasi internet

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah menyiapkan pagu anggaran senilai Rp33 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada Juli 2022.

"Kurang lebih Rp33 triliun," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/6).

Besaran gaji ke-13 yang diterima para abdi negara akan sama dengan gaji Juni 2022. 

Gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Mekanisme pembayaran gaji ke-13 nantinya akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.

Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," tulis Pasal 12 ayat 1 PMK tersebut.

Sementara, calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Namun, ada ketentuan besaran maksimal pembayaran gaji ke-13.

Hal ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Menurut PP 16/2022, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang tergantung jabatan.

Jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juli 2022, maka pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler