RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Kampar memeriksa pengecer pupuk pemilik Kios UD Lima Tuntuo Tani, Naufal Rahman di Kecamatan Kuon pada Kamis (2/6).
Dari pantauan wartawan yang bersangkutan diperiksa selama dua jam lebih.
Dengan menggunakan baju kotak- kotak, Naufal keluar gedung Adhyaksa sekitar pukul 12.15 WIB.
Naufal saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dirinya datang sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diperiksa dengan membawa sejumlah berkas.
"Jam 9 kurang saya kesini," ujarnya, Kamis (2/6).
Disinggung terkait kedatangannya, Naufal tak banyak berkometar.
Ia irit berbicara ketika disinggung sejauh mana keterlibatannya dalam mafia pupuk bersubsidi itu.
"Tanya aja kedalam ya," singkatnya.
Diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Kampar masih terus mendalami dugaan kasus mafia pupuk bersubsidi yang berada di Kabupaten Kampar, Riau.
Hal itu dilakukan sesuai instruksi Jaksa Agung. Hingga kini, Korp Adhyaksa tengah mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak pihak terkait.
Pihak kejaksaan juga telah memanggil koodinator sekaligus verifikasi dan validasi penyaluran Pupuk subsidi Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok, Rabu (18/5) lalu.
Dua nama yang dipanggil itu ialah H. Gustina dan Darmansyah.
Kajari Kampar, Arif Budiman, melalui Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan seputar temuan pihak Kejaksaan.
“Ada dua orang yang kita periksa untuk dimintai keterangan hari ini, ia adalah Kordinator Kordinator sekaligus verifikasi dan validasi penyaluran Pupuk subsidi BPP Kecamatan Kuok H.Gustina dan Darmansyah,” kata Silfanus.
Gustina dan Darmansyah diperiksa lebih dari satu jam. Mereka keluar dari gedung Adhyaksa Kampar sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dicercar pertanyaan seputar pemeriksaan, Gustina mengungkapkan bahwa RDKK dibuat oleh kelompok dan tidak akan sama RDKK dengan penyaluran, ada namanya di RDKK belum tau dia menebus pupuk karena faktor ekonomi.
“Yang diduga melakukan pemalsuan data petani serta data pembelian pengecer tu,” beber Gustina. Ia mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke masing-masing ketua kelompok untuk mengumpulkan KTP.
“Namun tidak semua KTP anggota kelompok tani yang dari ketua kelompok dan ada pengecer yang langsung mencari,” sebut Gustina lagi.
Kata Gustina, selama ini masyarakat tak berani mengadu barulah setelah penyelidikan dari Kejaksaan ini mereka mungkin ini mengungkapkan.
“Untuk kartu tani khususnya di Kabupaten Kampar belum terialisasi alias belum bisa digunakan, jadi untuk penyalurannya saat ini masih mengunakan RDKK,” sambungnya.
Sementara, itu Geng H salah seorang anggota kelompok tani di Kecamatan Kuok yang menjadi korban penyaluran Pupuk subsidi
Ia mengungkapkan bahwa petani tidak pernah menyerahkan langsung data petani ke penyalur atau pengecer melainkan ke Penyuluh.
“Kami petani tak pernah menyerahkan data je pengecer melainkan ke Penyuluh dan kemudian untuk diserahkan ke BPP,” sebutnya.