JAKARTA (HR)-Tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, masing-masing Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji, akhirnya resmi menjadi pimpinan defenitif lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu setelah DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR, Jumat (24/4).
Tanpa perdebatan, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui Perppu yang diterbitkan
Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK itu. Awalnya, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, membacakan laporannya mengenai pembahasan Perppu tersebut di tingkat komisi. Dikatakan, pada dasarnya Komisi III menyetujui Perppu tersebut disahkan menjadi UU. Namun pihaknya juga menyertakan sejumlah catatan kepada pemerintah.
Setelah mendengar pemaparan Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat kemudian bertanya kepada semua anggota DPR yang hadir apakah bisa menyetujui hasil yang sudah disepakati oleh Komisi III tersebut.
"Apakah Perppu dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fadli Zon. "Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir.
Tiga Orang
Seperti diketahui, Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.
Dengan lolosnya perppu ini menjadi undang-undang, maka tiga pimpinan sementara KPK tersebut akan resmi menjabat sebagai pimpinan tetap.
Komite Etik
Terkait hal itu, sebelumnya Komisi III DPR mengusulkan dibentuknya komite etik untuk mengawasi kerja KPK.
"Untuk memperkekuat kinerja KPK, kami mengusulkan ada sebuah lembaga komite etik yang bisa mengawasi KPK," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Al Muzammil, saat rapat pleno Komisi III sehari sebelumnya. Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan jajarannya sebagai perwakilan pemerintah.
Selama ini, kata Muzammil, KPK memiliki wewenangn yang besar untuk mengusut kasus dugaan korupsi para pejabat negara. Oleh karena itu, menurut dia, jangan sampai kewenangan KPK itu disalahgunakan oleh pimpinannya karena tak ada pengawasan.
"Harus ada komite etik yang tetap. Tidak ad-hoc seperti sekarang," tambah Muzzamil.
Perwakilan fraksi lainnya juga memberikan beberapa masukan terkait perppu dan UU KPK ini di antaranya mengenai penghapusan batasan umur maksimal 65 tahun calon pimpinan di Perppu KPK untuk memasukkan Taufiequrrahman Ruki yang telah berumur 68 tahun.
Ada pula masukan mengenai latar belakang pendidikan Johan Budi yang bukan dari bidang hukum. Ada juga beberapa fraksi yang meminta percepatan seleksi calon pimpinan KPK, karena periode pimpinan saat ini akan usai pada akhir 2015 mendatang. (kom, sis)