RIAUMANDIRI.CO - Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) periode 2020-2025 Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Abdul Rohim mengatakan bahwa pupuk subsidi yang masuk dari distributor ke Koperasi Unit Desa (KUD) tidak kepada kelompok tani atau pribadi.
Ironinya lagi, sebagai ketua KTNA, ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat terkait pupuk subsidi.
"Saya belum pernah dilibatkan. Mendengarkan dalam rapat saja sebetulnya saya sudah senang. Tapi saya tidak pernah diundang," jelasnya pada Selasa (31/5/2022)
Bahkan, sebelumnya seorang petani sawit di Kecamatan Kerinci Kanan menyebutkan bahwa pemerintah tidak transparan dalam pendistribusian pupuk subsidi.
Pasalnya, seorang yang bergabung dalam kelompok tani, Alfian mengaku belum pernah mendapat pupuk subsidi.
"Jangan-jangan ada monopoli pupuk subsidi," ucap Alfian pungkasnya pada Jumat (37/6/2022)
Alfian menjelaskan untuk satu kebun sawit seluas dua hektar ia membutuhkan sepuluh sak pupuk.
Dengan begitu, ia berharap ada peningkatan pengawasan terhadap pupuk subsidi.
Ia juga mengatakan terkait kejelasan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi.
"Berapa sebenarnya HET pupuk subsidi," ujar Alfian.
Diketahui, pupuk yang bersubsidi diantaranya ialah Urea, SP-36, ZA, NPK Phonska dan Pupuk Organik Petroganik.
Sementara, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Siak, Sukarimi ketika dikonfirmasi menyampaikan
"Nanti saya konfirmasi dengan Kasi (Kepala Seksi) nya ya, yang lagi cuti," pungkas Sukarimi.