RIAUMANDIRI.CO - Dua remaja pelaku jambret di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, ditahan oleh polisi.
Kedua pelaku yang masih dibawah umur ini diamankan, setelah tertangkap warga sesaat melakukan aksi jambret terhadap korban YS (27).
Kedua pelaku yang ditahan yakni YA (16) dan IW (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri yang didampingi Kanit Reskrim Bukit Raya, Dodi Vivino mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat beraksi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Saat itu, kedua pelaku menjabret seorang perempuan warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Kedua pelaku masih remaja di salah satu sekolah di Pekanbaru. Tersangka ini melakukan beberapa kali tindak pidana dan tertangkap terakhir di Arifin Ahmad. Sebelumnya juga melakukan di daerah Tenayan Raya, Kecamatan Tampan dan di daerah Payung Sekaki," ujar Achda Feri, Senin (30/5/2022) siang.
Dikatakan Kapolsek, kedua remaja ini melancarkan aksi jambret bermotif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ya, namanya anak remaja ini mungkin dipakai untuk main di warnet, beli paket dan minyak kendaraan," ucapnya.
Dijelaskan Achda, seorang tukang parkir secara reflek menendang motor yang dikendarai kedua remaja ini. Hal itu ia lakukan karena mendengar teriakan minta tolong dari korban.
"Seorang tukang parkir reflek menendang sepeda motor pelaku yang mengakibatkan kedua pelaku terjatuh dan diamankan oleh warga dan sekuriti toko," sebutnya.
Dari hasil introgasi, kedua remaja ini mengaku telah melakukan jambret di Bukit Raya sekira bulan Maret 2022. Ketika itu pelaku berhasil merampas 1 unit handphone merek Vivo warna biru. Handphone itu dijual ke A seharga Rp1 juta.
"Dikecamatan Bukit Raya mereka beraksi di beberapa tempat, Jalan Parit Indah, Jalan Labersa, Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Kelapa Sawit," jelas Achda.
Lanjut, mereka pernah beraksi di Kecamatan Bina Widia tepatnya di Jalan SM Amin, di Jalan Sepakat Kecamatan Tenayan Raya dan di Jalan Harapan Raya.
Selama melancarkan aksinya, pelaku selalu berpasangan dan sesekali dibantu oleh rekannya berinisial S yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bukit Raya.
"Dominanya mereka berdua, tapi di luar ini ada satu (tersangka, red) lagi dan itu masih DPO," tutup Achda Feri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dan 1 gelang rantai emas. Kedua remaja tersebut saat ini ditahan di Mapolsek Bukit Raya dan terancam pasal 365 KUHPidana.(ric/eka)