RIAUMANDIRI.CO - Lembaga Melayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan, Riau, meminta lahan sekitar 20 Ha yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) LMR Kabupaten Pelalawan Supriadi bertempat di Ruang Kasat Intelkam Polres Pelalawan, Selasa (24/5) beberapa hari yang lalu.
Dalam penjelasannya, dihadapan Kanit Intel IPDA Pol Romi, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Ketua LMR Kabupaten Pelalawan, Supriadi memperlihatkan dokumen terkait dengan tidak masuknya lahan seluas 20 Ha dalam HGU yang dimiliki PT IIS.
"Kita punya dokumen yang sama dengan yang dipegang DPMPTSP dimana memperlihatkan lahan seluas 20 Ha di Desa Bagan Limau tidak termasuk dalam HGU yang dimiliki PT IIS," ujarnya dengan wajah cukup tenang.
Masih kata Ia lagi, permintaan ini sesuai dengan harapan masyarakat, dan sekaligus untuk menjaga terjadinya konflik yang dapat menimbulkan tidak kondusifnya daerah Bagan Limau.
"Kalau ini tidak diselesaikan, kita khawatir akan dapat memicu konflik antara perusahaan dengan pihak warga," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap agar pihak yang berkepentingan dapat segera menuntas permasalahan ini mengingat pihak BPN Kabupaten Pelalawan juga telah menyampaikan bahwa lahan tersebut berada di luar HGU PT IIS.
"Dalam pertemuan kita pertama dengan pihak BPN, mereka belum dapat menjelaskan kelebihan HGU lahan sawit PT IIS. Nah sekarang mereka tadi sudah jelaskan memang lahan yang kita tuntut diluar HGU," terangnya.
Koordinator Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Pelalawan R Apriza dalam kesempatan tersebut menyampaikan akan segera turun kelokasi HGU PT IIS beserta instansi terkait untuk memastikan keberadaan lahan 20 Ha yang dituntut warga masyarakat Bagan Limau.
"Kita akan turun kelokasi didampingi semua pihak dan juga pihak polres untuk melakukan pengecekan kembali lahan tersebut," ungkapnya.
Masih kata Ia lagi, terkait dengan keabsahan dokumen warga yang menyebutkan lahan 20 Ha berada diluar HGU PT IIS, menyebutkan bahwa dokumen tersebut bukan milik mereka, namun milik DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.
"Dokumen tersebut bukan milik BPN, jadi kita tidak bisa memastikan kebenaran dari isi dokumen tersebut. Makanya kita akan cek ulang lahan tersebut bersama seluruh pihak yang berkepentingan," terangnya lagi.
Mengenai kesiapan pihak kepolisian dalam melakukan cek lahan bersama seluruh pihak yang ingin dituntaskannya persoalan lahan 20 Ha yang diklaim berada di dalam HGU PT IIS, Kanit Intel IPDA Romi menyebutkan siap untuk melakukan pengamanan dan mediasi demi tercapainya kesepakatan.
"Pada prinsip kita siap, untuk menuntaskanasalah ini, karena menyangkut kondusifitas daerah Pelalawan," katanya mengakhiri (ton)