RIAUMANDIRI.CO - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika kedapatan juru parkir mematok biaya parkir melebihi yang sudah ditetapkan.
Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor 08117 69466 atau email ktsp.dishubpku@gmail.com.
"Segera laporkan. Akan kita tindaklanjuti," pungkas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso belum lama ini
Pasalnya masih adanya oknum juru parkir yang sebelumnya sempat dilaporkan menagih biaya parkir lebih besar.
Yuliarso menegaskan bahwa biaya parkir di tepi jalan umum masih berkisar Rp1 ribu untuk kendaraan roda dua.
Kemudian untuk kendaraan roda 4 adalah Rp2 ribu persatu kali parkir.
Hal ini sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Kemudian Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Berdasarkan regulasinya, tarif parkir adalah seribu untuk roda dua dan dua ribu untuk roda empat," ujarnya