RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau menggesa penyidikan dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Sejumlah saksi diperiksa, termasuk Kepala Bagian Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama di perguruan tinggi tersebut.
Pemeriksaan terhadap pria berinisial Y itu dilakukan pekan kemarin. Dia diperiksa sebagai dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.
Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.
"Benar. Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Y. Dia adalah Kepala Bagian Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama di UIN Suska Riau tahun 2019," ujar Bambang Heripurwanto selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Minggu (29/5).
Dikatakan Bambang, Y diperiksa pada Rabu (25/5) kemarin. Dia diperiksa terkait jumlah uang yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau tahun 2019, untuk kelembagaan Biro AAKK, dan berapa dana yang terealisasi.
Lanjut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, pemeriksaan saksi bertujuan untuk
mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah diusut tersebut.
Sebelumnya, tiga orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Mereka masing-masing berinisial SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Suska Riau tahun 2019.
Lalu, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian di UIN Suska Riau ahun 2019. Terakhir, MN selaku Kepala Bagian Kemahasiswaan di UIN Suska Tahun 2019. Ketiganya diperiksa pada Selasa (24/5).
Tiga saksi tersebut terkait pencairan dan penggunaan dana di masing-masing perwakilan Unit dan Biro di UIN Suska Riau tahun 2019.
Sehari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Satuan Pengawas Internal di UIN Suska Riau tahun 2019-2020, berinisial AM.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.
Selain AM, di hari yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana di UIN Suska Riau Tahun 2019. Dia diperiksa sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Pascasarjana UIN Suska Riau tahun 2019.
Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Mereka merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019. Keempatnya diperiksa pada Rabu (19/5) lalu.
Saksi yang pertama berinisial M. Dia diperiksa sebagai saksi terkait jumlah uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Suska Riau.
Lalu saksi yang kedua adalah R yang dimintai keterangan terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau.
Berikutnya, N. Dia diperiksa sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau. Terakhir, AC yang diperiksa sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Psikologi UIN Suska Riau.
Dua hari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi lainnya. Yaitu, saksi berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Dia diperiksa terkait perencanaan di perguruan tinggi negeri tersebut.
Lalu, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019 yang diperiksa terkait pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019.
Berikutnya, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019. Dia diperiksa dalam perencanaan bisnis dan anggaran di UIN Suska Riau tahun 2019. Terakhir, SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Dia diperiksa terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska Riau tahun 2019.
"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Bambang.
Diketahui, perkara yang tengah diusut ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (11/5) kemarin.(Dod)