RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto merasa pesimis kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang diambil Presiden Joko Widodo menyusul dibuka kembali ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dapat menurunkan harga minyak goreng (migor).
Pasalnya, kebijakan itu sudah pernah dilakukan dan terbukti tidak terlalu berdampak pada harga jual migor di pasaran.
Mulyanto menyebut eksportir CPO belum tentu punya kebun sawit dan memiliki jaringan pemasaran domestik. Sehingga aliran DMO CPO menjadi rumit dan bolak-balik.
"Lain halnya dengan penerapan DMO batubara, di mana eksportir batubara juga adalah produsen batubara itu sendiri," kata Mulyanto kepada media ini, Kamis (26/5/2022).
Mulyanto mengungkapkan, saat penerapan kebijakan subsidi migor curah dan secara bersamaan dilakukan pelarangan ekspor CPO, harga migor curah tetap jauh di atas HET.
Padahal akibat kebijakan tersebut, bahan baku minyak goreng berlimpah di dalam negeri. Artinya, biang keladi kelangkaan dan harga migor yang jauh di atas HET ini bukanlah soal ketersediaan bahan baku migor di dalam negeri.
"Jadi, apa lagi sekedar kebijakan DMO sebesar 20 persen dari ekspor CPO dan turunannya serta dengan harga domestic price obligation (DPO)," imbuhnya.
Mulyanto mengaku kurang bisa memahami cara berpikir pemerintah terkait kebijakan itu. Ia mempertanyakan kenapa pemerintah tidak menerapkan instrumen bea keluar ekspor sawit sebagaimana banyak disarankan para ekonom.
Menurut Mulyanto, Pemerintahan Jokowi sudah selayaknya bertindak tegas, jangan ragu-ragu dan jangan pandang-bulu kepada para pengusaha nakal dan mafia migor yang sudah menyusahkan masyarakat dan negara ini. Patut diduga mereka terkait dengan lingkar dalam kekuasaan.
Pemerintah juga jangan ragu-ragu untuk mencabut izin produksi termasuk mencabut hak guna usaha (HGU) atas lahan negara yang mereka gunakan untuk kebun sawit.
Selain itu yang sangat penting untuk jangka panjang, secara bertahap Pemerintah harus mengubah struktur pasar migor yang oligopolistik ini menjadi pasar yang adil. Peran koperasi dan BUMD/BUMN harus didorong untuk memproduksi migor bagi keperluan domestik.
Untuk diketahui, dari RDP Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Agro, Kemenperin Selasa (24/5/2022) diinformasikan terbitnya Permenperin tentang terminasi program migor curah bersubsidi terhitung 31 Mei 2022. Dengan pemberlakuan kembali kebijakan DMO CPO maka program subsidi untuk produksi migor curah di Kemenperin juga dihentikan pemerintah. (*)