13 Politisi Bengkalis Diperiksa

Jumat, 24 April 2015 - 09:52 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo

PEKANBARU (HR)-Setelah lama tak terdengar perkembangannya, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemkab Bengkalis, terus berlanjut. Tak tanggung-tanggung, kali ini sebanyak 13 orang politisi yang telah menjalani pemeriksaan.

Mereka adalah anggota dan mantan anggota DPRD Bengkalis. Pemeriksaan itu telah berlangsung sejak Senin awal pekan hingga Kamis (23/4) kemarin.

Dari data yang berhasil dihimpun, mereka yang diperiksa tersebut adalah Salfian Daliandi dari PAN, Dani Purba dari PDIP, Daut Goltom dari PDIP, Misliadi dari PKS, Abdul Kadir dari PAN, Mira Roza dari PKS, Purboyo dari PDIP, Amril Mukminin dari Golkar, Almi Husni dari PKS, Firzal Furdoil dari Golkar, Jamadin Sinaga dari Partai Demokrat, Azmi Rozali dari PKS, dan Rocky P Rumajar dari Gerindra.

Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, ketika dikonfirmasi menerangkan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah ada.

"Sebagian mantan, sebagian lagi ada yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Bengkalis dan Riau," terangnya, Kamis (23/4).

Dari pantauan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru pada Kamis (23/4), pemeriksaan tampak berjalan sejak pagi. Hingga pukul 12.00 WIB, satu per satu mereka yang diperiksa keluar dari ruang pemeriksaan untuk beristirahat. Mereka yang diperiksa kompak bungkam. Saat didekati wartawan untuk berbicara, mereka irit bicara, acuh tak acuh dan satu per satu kabur meninggalkan wartawan.

Menurut Yohanes, pemeriksaan ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, Jamal Abdillah sendiri masih menjadi tersangka tunggal.
"Mereka yang diperiksa masih berstatus saksi," terangnya seraya mengatakan kalau pemeriksaan dilakukan sejak Senin (20/4) lalu.

Sementara itu, ketika ditanya apakah penyidik menemukan bukti baru yang menyebabkan pada bertambahnya tersangka, Yohanes belum bersedia mengungkapkannya. "Bakal ada kejutan, pekan depan. Tunggu saja," tukasnya.

Dalam kasus ini, berkas perkara Jamal Abdillah kembali dimentahkan Kejaksaan Tinggi Riau. Hal itu setelah jaksa dari Kejati Riau mengembalikan berkas Jamal disertai dengan petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Riau. Pengembalian ini adalah yang kedua kali terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis ini.

Untuk diketahui, dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana Bansos Bengkalis mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Hasilnya bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkalis, namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran. Pada perkara ini, Jamal Abdillah, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis masih menjadi tersangka tunggal.

Ditreskrimsus Polda Riau sudah berkordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk penghitungan kerugian negara. Terdata, dari dana Rp230 miliar yang diaudit, Jamal diduga merugikan negara sebesar Rp29 miliar.

Dalam kasus ini beberapa orang saksi termasuk mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka yang sudah diperiksa ini adalah Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel. ***

Editor:

Terkini

Terpopuler