Plat Kendaraan Putih akan Berlaku, Jangan Ganti Nama Pribadi Jika Tak Mau Ditilang

Senin, 23 Mei 2022 - 21:44 WIB
Plat warna putih (internet)

RIAUMANDIRI.CO - Tidak lama lagi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan memberlakukan plat kendaraan berwarna putih menggantikan plat warna hitam. Namun warga dilarang mengganti plat menjadi putih secara pribadi karena akan ditilang.

Untuk diketahui, plat kendaraan akan berubah dari sebelumnya berwarna hitam menjadi putih. Kebijakan tersebut mulai berlaku secara bertahap pada 2022.

Kasi Fasilitas Material SBST Ditlantas Polda Riau, AKP Hairul menyebutkan, penggunaan plat putih sudah berlaku dan diatur dalam undang-undang lalu lintas, namun hingga saat ini belum direalisakan karena masih menunggu pasokan plat resmi dari Polri.

"Setelah barang itu sudah kami terima, otomatis langsung kami cetak dan langsung didistribusikan. Dalam waktu dekat ini akan dikirim pasokan plat putih yang resminya dari Polri kepada kami," ucap Hairul, Senin (23/5/2022).

Pergantian plat putih nantinya diprioritaskan untk kendaraan baru, mutasi serta balik nama. Untuk pergantian plat hitam ke plat putih tidak dikenakan biaya atau gratis.

"Yang kami prioritaskan bagi kendaraan baru, bagi kendaraan registrasi ulang atau mutasi masuk dan kendaraan yang per lima tahun yang telah masuk jadwal pergantian pelat atau STNK. Kendaraan lainnya juga bisa ganti plat putih namun secara bertahap," cakapnya.

Ia juga menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak mengganti plat putih secara pribadi, dikarenakan hal tersebut bisa menyebabkan pengemudi ditilang.

"Sebaik mungkin (pemilik kendaraan) jangan mencetak sendiri karena itu akan mubazir dan selain itu (tempat mencetak) tidak mempunyai kewenangan, kualifikasi atau kompetensi untuk mencetak. Jadi nanti akan berakibat kepada penindakan atau penilangan di lapangan," ungkapnya.

Saat ini pihak kepolisian telah menilang sejumlah kendaraan yang telah menggunakan pelat putih. Hal ini disebabkan karena plat putih yang resmi dari kepolisian belum dikeluarkan.

"Kepolisian mengeluarkan plat ini diatur oleh undang-undang, sedangkan sejauh ini kami pantau di lapangan itu kan mencetak di percetakan yang ada pinggir-pinggir jalan. Tentu kualifikasi pencetak kompetensinya tidak ada," pungkasnya.

"Saat ini belum ada petunjuk untuk kapan pemberlakuannya. Namun dalam waktu dekat ini akan segera didistribusikan plat putih kendaraan kepada masyarakat, apabila sudah baru segera diberlakukan," tutupnya.(ckc/eka)

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler