RIAUMANDIRI.CO - Tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan di Puskesmas Kampar Kiri Hulu I telah diketahui. Ada dua orang tersangka, yang saat ini berkasnya telah ditelaah Jaksa Peneliti.
Adapun dua tersangka itu berjenis kelamin perempuan. Pertama, bernama Citra Sari, Kepala Puskesmas KKH I periode April 2014 hingga Februari 2021. Tersangka kedua adalah Deffi Amalia yang merupakan PNS, yang pernah menjabat sebagai Bendahara di Puskesmas KKH I.
Pengusutan dugaan rasuah ini ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Perkara naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu diterbitkan pada 28 Mei 2020 lalu.
Atas SPDP itu, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Hasilnya, dua orang yang disebutkan di atas ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Jaksa Peneliti. Hal itu seperti disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto saat dikonfirmasi Senin (23/5).
"Jaksa Peneliti telah menerima berkas perkara dua tersangka," ujar Bambang.
Atas hal itu, kata Bambang, Jaksa Peneliti langsung melakukan penelaahan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Hasilnya, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara belum lengkap atau P-18.
"Jaksa melakukan penelitian. P-18 pada Kamis, 19 Mei 2022 kemarin," sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
"Saat ini, (Jaksa Peneliti) lagi menyusun petunjuk," sambung Jaksa yang pernah menjabat Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten itu.
Pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Atas informasi itu, Kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan terhadap perkara yang terjadi pada rentang waktu 2015-2018.
Dari penyelidikan, didapati bahan keterangan dalam pengelolan dana BOK untuk Puskesmas KKH I telah terjadi penyelewengan. Adapun dengan cara para bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan.
Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas Kampar Kiri Hulu I dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK. Perbuatan itu, telah merugikan keuangan negara. Sehingga, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahapan penyidikan ini, diperkirakan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa. Mereka yakni tenaga kesehatan, pengelola dana BOK di Puskesmas, perangkat desa hingga pegawai Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar.(dod)