Semua Kendaraan Sudah Berpelat Nomor Putih pada Tahun 2027

Ahad, 22 Mei 2022 - 17:26 WIB
Ilustrasi (Ist)

RIAUMANDIRI.CO - Semua kendaraan bermotor di Indonesia sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih pada tahun 2027 mendatang.

“Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih karena kan sudah 5 tahun,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Ntmcpolri.info, Ahad (22/5/2022).

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tambahnya, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya.

Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler