RIAUMANDIRI.CO - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang.
Mereka bersama seorang pelaku lainnya yang masih buron, disinyalir terlibat pengiriman secara ilegal puluhan pekerja asal Indonesia ke negara tetangga Malaysia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Minggu (15/5) kemarin.
Saat itu, petugas mendapati satu unit pompong dan satu speedboat yang hendak membawa pekerja Indonesia di Dusun Selomang Baru, Kecamatan Rupat, Bengkalis.
Terhadap kapal tersebut dilakukan pengejaran. Namun, pemilik pompong dan speedboat berinisial ZP alias BK yang juga selaku tekong berupaya melarikan diri dengan menerobos hutan bakau.
Petugas berhasil mengamankan tekong darat atau orang yang mencarikan penumpang speedboat berinisial ES," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (20/5)
Atas penangkapan itu, polisi melakukan upaya pengembangan ke Kelurahan Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Senin (16/5).
Di sana, petugas menangkap pelaku lain berinisial SS yang tengah membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia di tempat penampungan.
"Penampungan itu di sebuah rumah kosong di tengah hutan. Di dalam rumah ditemukan 19 orang WNI dan tiga orang WNA Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.
Tak berselang lama, petugas kembali melakukan pengembangan di salah satu ruko di Pelitung.
Di dalam ruko tersebut ditemukan 50 WNI yang akan diberangkatkan ke Negeri Jiran secara ilegal. Terhadap mereka diserahkan ke Polres Dumai untuk penanganan lebih lanjut.
"Kita amankan 70 pekerja. Untuk tersangka ada tiga orang ES, SS dan BK. Terhadap BK, kami tetapkan sebagai DPO dan identitasnya telah dikantongi,” tegas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Menurut pengakuan tersangka, baru menjalankan aktivitas ilegal ini selama lima bulan. Namun, mereka telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia.
Tersangka ES, sebut Narto berperan sebagai merekrut pekerja imigran dan membawa mereka dari Dumai menuju Pulau Rupat. Tekong darat ini menerima upah sebesar Rp4,7 juta dan tambahan dari tekong laut serta dari pekerja
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti satu unit speedboat dan pompong, satu unit sepeda motor, dua unit HT, uang tunai Rp14,7 juta dan 800 Ringgit Malaysia, 10 pelampung.
Kemudian, tiga unit HP, buku tabungan dan kartu ATM, paspor pekerja, catatan pembelian minyak dan lainnya
Tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta,” pungkas Narto